Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 17 Juli 2024 18:36
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas
Panji Gumilang yang mengenakan setelan jas berwarna gelap tampak keluar dari pintu Lapas pada pagi hari.

1 dari 10 halaman

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas © Panji Gumilang 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Kasus Penodaan Agama 2024 maverick

Dream - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari tahanan hari ini, Rabu 17 Juli 2024.


Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Indramayu terkait kasus penodaan agama.

3 dari 10 halaman

Panji Gumilang yang mengenakan setelan jas berwarna gelap tampak keluar dari pintu Lapas pada pagi hari. Sejumlah orang, tampak telah menunggu kemunculan Panji Gumilang.


Ia terlihat melambaikan tangan kepada awak media dan warga yang telah menunggu, sementara tangan kirinya menenteng sebuah buku.

4 dari 10 halaman

© Dream

Panji Gumilang kemudian masuk ke dalam mobil yang menjemputnya. Dilansir dari Radar Indramayu, jajaran Mahad Al Zaytun tampak menyambut bebaskan Panji Gumilang di pintu gerbang Lapas Indramayu.

5 dari 10 halaman

Meski begitu, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pria kelahiran 30, Juli 1946 tersebut usai bebas dari Lapas Indramayu.


Panji Gumilang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.

6 dari 10 halaman

© Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu 2023 maverick

7 dari 10 halaman

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana de

kata ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi.

8 dari 10 halaman

© Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu 2023 maverick

Majelis hakim menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

9 dari 10 halaman

© Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 2024 maverick

10 dari 10 halaman

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk segera dimusnahkan.


" Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata Yogi

Beri Komentar