Dream - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas dari tahanan hari ini, Rabu 17 Juli 2024.
Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Indramayu terkait kasus penodaan agama.
Panji Gumilang yang mengenakan setelan jas berwarna gelap tampak keluar dari pintu Lapas pada pagi hari. Sejumlah orang, tampak telah menunggu kemunculan Panji Gumilang.
Ia terlihat melambaikan tangan kepada awak media dan warga yang telah menunggu, sementara tangan kirinya menenteng sebuah buku.
Panji Gumilang kemudian masuk ke dalam mobil yang menjemputnya. Dilansir dari Radar Indramayu, jajaran Mahad Al Zaytun tampak menyambut bebaskan Panji Gumilang di pintu gerbang Lapas Indramayu.
Meski begitu, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pria kelahiran 30, Juli 1946 tersebut usai bebas dari Lapas Indramayu.
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024. Dia dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
kata ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi.
Majelis hakim menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk segera dimusnahkan.
" Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata Yogi
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur