Ilustrasi PJJ (Foto: Liputan6.com)
Dream - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meyayangkan kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian di Kota Tangerang, yang diduga akibat dampak dari Pembelajaran Jarang Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
Syaiful menilai, kasus itu menunjukkan bahwa metode PJJ memberikan dampak negatif dan membutuhkan penanganan lebih serius dari pemangku kepentingan terkait.
" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan (Disdik) di seluruh Indonesia harus benar-benar memantau pelaksanaan PJJ karena banyaknya kendala yang bisa memberikan tekanan psikis terhadap siswa, orangtua siswa, maupun para guru," kata Sayiful, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 16 September 2020.
" Kasus pembunuhan anak oleh seorang ibu yang kesal akibat anak kesulitan mengikuti PJJ harus menjadi peringatan keras bagi kita semua,” sambungnya.
Menurutnya, model pembelajaran jarak jauh memang mempunyai banyak kendala. Baik dari rendahnya literasi digital di sebagian besar ekosistem pendidikan nasional, keterbatasan kuota data, belum solidnya metode pembelajaran jarak jauh, hingga tidak meratanya sinyal internet di berbagai wilayah Indonesia.
“ Berbagai kendala ini menciptakan tekanan psikologis yang lumayan besar bagi para siswa, guru, dan orangtua siswa,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Syaiful, diperparah dengan kondisi sosial-ekonomi yang kian berat sebagai dampak pandemi Covid-19.
Banyaknya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga hilangnya kesempatan berusaha yang dialami sebagian orangtua siswa juga membuat beban hidup kian berat.
“ Maka bisa jadi berbagai tekanan tersebut menciptakan ledakan emosional jika dipicu hal-hal yang terkesan sepele, seperti anak yang tidak cepat mengerti saat melakukan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Politikus PKB ini berharap agar pihak sekolah memberikan pemahaman kepada para guru dan orangtua siswa terkait turunnya beban kompetensi dasar yang harus dipenuhi siswa selama proses pembelajaran jarak jauh.
Hal ini penting, sehingga guru dan orangtua siswa tidak melulu mengejar pemenuhan beban kompetensi selama masa pandemi.
“ Pada praktek PJJ selama ini guru hanya memberikan beban baik berupa hafalan maupun tugas menjawab pertanyaan begitu saja kepada siswa. Kondisi ini membuat orangtua siswa kerap kali stres karena harus menyetorkan tugas tersebut baik melalui video maupun gambar kepada guru. Harusnya pola ini tidak lagi terjadi karena sudah ada modul-modul PJJ yang disediakan oleh Kemendikbud,” katanya.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, digegerkan dengan penemuan jenazah anak kecil berinisial KS, 8 tahun. Ia dikubur di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Gunung Keneng dengan pakaian lengkap.
Menurut informasi yang dikutip dari Liputan6.com, ternyata KS merupakan korban kekerasan oleh ibunya, LH. Ia dianiya oleh sang ibu hingga meninggal dunia.
Diketahui pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal sang anak sulit menerima pembelajaran saat belajar daring (online).
" Pelaku ini memukul lebih dari lima kali, tanggal 26 Agustus pagi, sekitar pukul 09.00 wib. Dari pengakuan pelaku (korban) lagi daring dengan sekolah," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, kepada awak media di kantornya, Selasa 15 September 2020.
Lantaran putrinya sulit menerima pembelajaran daring, ibunya merasa kesal kemudian menganiaya anaknya.
Awalnya hanya mencubit, kemudian memukul tubuhnya menggunakan tangan, gagang sapu, hingga mendorongnya dan kepala sang anak terbentur lantai.
Sang ayah, IS, 27 tahun, yang datang ke kontrakkannya di daerah Kreo, Tangerang, Banten, mengaku kaget melihat kondisi putrinya dalam keadaan lemas. Kemudian LH dan IS berniat membawa KS ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.
Nahas, saat diperjalanan KS menghembuskan napas terakhirnya. Akibat panik, LH dan IS membawa jenazah putrinya ke daerah Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten untuk dimakamkan dengan meminjam cangkul warga sekitar.
" Kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan korban. Dimana, di TPU di Cijaku itu ada neneknya, alamatnya dari paman si ibu-nya ini. Setelah menguburkan jenazah di wilayah Banten, mereka pulang dan pindah kontrakan," katanya.
Jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Sabtu, 12 September 2020 yang curiga ada gundukan kuburan masih baru. Kemudian masyarakat bersama pihak kepolisian sekitar berinisiatif membongkar dan ditemukan jenazah KS.
Tak perlu waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap Minggu dini hari, 13 September 2020 di rumah kontrakan barunya di daerah Jakarta. Sementara anak pelaku, yang merupakan saudara kembar dari KS, dititipkan ke rumah saudaranya untuk diasuh dan dirawat.
Berdasarkan otopsi luar kepada korban, terdapat luka lebam pada kepala kanan dan tulang tengkorak yang diduga terkena hantaman benda tumpul.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
" Saudara kembarnya ada di sana (saat kakaknya dianiaya ibunya). Yang adik korban ini kami titipkan dengan permintaan orangtua di kakak kandung dari pelaku. Saat (memakamkan kakaknya) ke Cijaku yang kembar dibawa juga, menyaksikan juga dikuburnya," katanya.
Sumber: Liputan6.com
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Pengertian dan Cara Baca Idgham Mutajanisain, Lengkap dengan Contohnya dalam Al-Quran
55 Kata-kata Ucapan Maaf Menyambut Ramadhan yang Menyentuh Hati dan Penuh Ketulusan
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Puasa Berefek Dahsyat untuk Kesehatan Mental, Dokter Beri Penjelasan
Surat 12 Tahun Lalu dari Mark Zuckerberg untuk Karyawan Facebook Bocor: Please Resign!
Jisoo Blackpink Memukau dalam Balutan Busana Rancangan Isabel Sanchis