Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Berkas tersebut diserahkan Kejaksaan hari ini pukul 13.00 WIB.
" Ya sudah kami terima jam 13.00 WIB dari Kejari Jakut oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.
Sianturi mengatakan, PN Jakut akan mempelajari terlebih dulu berkas tersebut. Baru kemudian berkas itu akan diserahkan ke Ketua Pengadilan.
" Akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak Ketua Pengadilan. Setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," ucap dia.
Tetapi, Sianturi menambahkan, kasus Ahok kemungkinan akan disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sebab, Gedung PN Jakarta Utara sedang dalam renovasi.
" Iya, nanti sidangnya di PN Jakarta Pusat. Kami sementara menggunakan gedung itu dulu, karena gedung lama kami yang di Sunter sedang dalam perbaikan," ucap dia.
Sianturi belum dapat memberikan kepastian kapan sidang perdana kasus Ahok digelar. " Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," ucap dia.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia