Dream - Tim penasihat hukum keluarga Vina Cirebon mengaku kecewa terhadap Polda Jawa Barat yang menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pembunuhan kliennya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon terdapat tiga DPO, yakni Andi (23), Dani (20), dan Pegi Setiawan alias Perong. Namun setelah Pegi tertangkap, polisi menghapus nama Andi dan Dani dari DPO.
“Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” kata Putri Maya Rumanti, dikutip dari merdeka.com, Senin 27 Mei 2024.
Menurut Putri, dalam putusan pengadilan terhadap delapan terdakwa kasus ini, yang telah disidangkan sebelumnya, disebutkan ada tiga DPO.
Dalam amar putusan, tercantum tiga nama DPO, yakni Pegi, Andi, dan Dani. Oleh sebab itu, Putri menganggap penghapusan dua nama dari DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon sangat janggal.
“Atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi alias Perong jelas ini (amar putusan). Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan,” ucap dia..
Putri pun mendesak jaksa, selaku penuntut umum dalam kasus ini, untuk membuktikan terkait dicabutnya dua buronan. Sebab, selaku penuntut perkara yang telah berjalan terhadap delapan tersangka sebelumnya.
“Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berarti selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan. Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016. Disebutkan bahwa total tersangka berjumlah sembilan orang.
Delapan orang telah menerima vonis hakim, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal, kelima tersangka memberi keterangan berbeda-beda.
" Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
" Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Adi tidak ada," ucapnya.
Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
" Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya