Buntut Kritik 'Jokowi King of Lip Service', Fakta Mengejutkan Rektor UI Terkuak

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 29 Juni 2021 17:00
Buntut Kritik 'Jokowi King of Lip Service', Fakta Mengejutkan Rektor UI Terkuak
ICW memblejeti jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro, yang dinilai sensitif dengan kritik mahasiswa kepada penguasa.

Dream - Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia kepada Presiden Joko Widodo makin melebar. Setelah pemanggilan pengurus BEM oleh rektorat, terkuak fakta tentang Rektor UI, Ari Kuncoro.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut bahwa Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI. Menurut dia, karena rangkap jabatan itulah rektorat UI sangat sensitif dengan kritik yang dilontarkan BEM UI kepada pemerintah.

" Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal.

Nama Ari Kuncoro tercantum dalam daftar komisaris BRI yang dapat dilihat pada laman salah satu bank BUMN tersebut. Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020, sementara jabatan Rektor UI dia ampu mulai 2019.

1 dari 2 halaman

Larangan Rangkap Jabatan Rektor

Padahal, jika merujuk pada Statuta UI, terdapat ketentuan yang melarang rektor rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Statuta UI dengan bunyi sebagai berikut.

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  1. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  2. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  3. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  4. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  5. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
2 dari 2 halaman

Keputusan Ada di MWA

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, mengatakan, kewenangan untuk menetapkan apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta atau tidak ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

MWA merupakan institusi terdiri dari akademisi dan praktisi alumnus sebuah perguruan tinggi yang bertugas menentukan arah kebijakan kampus.

" Tentunya, nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia.

Menurut Nizam, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum punya wilayah otonomi yang cukup luas. Kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian atas tata kelola universitas menjadi kewenangan MWA, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar