Dream - Polda Metro Jaya membebaskan empat kader HMI yang diduga menjadi provokator demonstrasi 4 November. Pembebasan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum PB HMI mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ketua tim kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, penangguhan penahanan itu merupakan prosedur normal.
Permohonan ini bisa diajukan oleh setiap warga negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Itu prosedur normal, hukum acara berlaku. Kita minta penangguhan penahanan, Alhamdulillah Pak Kapolda mengabulkan," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Keempat kader HMI itu diketahui bernama Ismail Ibrahim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat, Rahmat Muni. Mereka adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Ism)
Dream - Selanjutnya, Syukur berucap penangguhan penahanan tersebut merupakan jaminan dari alumni HMI. " Kami banyak penjaminan dari alumni HMI," ucap dia.
Syukur pun mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menjalani kasus yang tengah dihadapi kelima kadernya itu.
" Kami sangat kooperatif dalan proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara masih wajib lapor ya sambil menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Syukur.
Sebelumnya, lima kader HMI ditetapkan sebagai tersangka kasus demonstrasi 4 November 2016. Mereka dianggap melanggar Pasal 214 Jo 212, tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Dream - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir menjelaskan alasan permintaan penangguhan penahanan kelima kadernya.
" Terkait penanggung penahanan kan kemarin sebenarnya mau ajukan pra-peradilan, tapi kebutuhan teman-teman mau kuliah dan ada yang mau ujian. Mereka minta kepada kita pihak organisasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Mulyadi.
Atas desakan dari kadernya itu, Mulyadi mengatakan pihaknya lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.
" Mau tidak mau karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah, tidak mungkin juga tidak kita usahakan," ucap dia. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib