Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Menghormati Proses Hukum Yang Dijalankan Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok (setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menghormati proses hukum yang dijalankan Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
" Kita semua harus menghormati proses hukum yang sekarang ini dijalankan oleh Polri," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 17 November 2016.
Jokowi juga meminta semua pihak tidak berupaya menekan dan mengintervensi proses yang kini sedang berjalan. Sehingga, Polri bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada.
" Kita harus menghormati apa yang dilakukan oleh Polri," ucap Jokowi.
Rabu kemarin, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, mengumumkan status Ahok sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada proses gelar perkara melibatkan penyidik Polri dan pihak eksternal.
Dream - Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, berharap sidang kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilakukan secara terbuka seperti sidang kopi bersianida. Sehingga, masyarakat dapat menyaksikan langsung.
" Sidangnya mungkin sidang terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya. Semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Menurut Tito, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terdapat perbedaan tajam di antara para ahli, baik yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor. Perbedaan itu juga dialami oleh para penyelidik. Meski demikian, akhirnya semua sepakat kasus ini dibawa ke persidangan.
" Di kalangan penyidik pun terjadi dissenting opinion, ada yang pidana ada yang tidak, namun sebagian besar didominasi yang mengatakan itu pidana," ujar dia.
Tito menyerahkan kasus tersebut pada penyidik dan pengadilan. Dia meminta masyarakat tidak terpancing dengan provokasi-provokasi yang tidak jelas.
Dream – Penyidik Polri sempat berbeda pendapat sebelum menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketidaksamaan pendapat itu muncul karena pendapat ahli yang berbeda pula.
“ 21 penyidik pun dissenting opinion, ada yang katakan pidana, ada tidak,” kata Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Meski demikian, semua penyidik akhirnya sepakat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Dengan begitu, proses hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.
“ Sebagaian besar didominasi mengatakan pidana. Tapi catatan di sini adalah tidak bulat, maka dari itu penyidik sepakat untuk selesaikan perkara ini di peradilan lebih terbuka,” ucap dia.
Tito juga menjelaskan alasan Polri melaksanakan gelar perkara secara terbuka namun terbatas dalam kasus ini. Mekanisme ini dipilih karena mendapat kritikan dari para ahli hukum, meski Presiden memerintahkan digelar secara terbuka.
“ Bapak Presiden minta secara terbuka, live melihat, namun ada kritikan beberapa ahli hukum kalau proses selidik dan sidik tidak terbuka, maka tidak live,” ucap Tito.
Dream - Kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan gugatan pra-peradilan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pra-peradilan merupakan hal biasa terjadi di negara hukum.
" Gugatan pra-peradilan itu hal yang lumrah terjadi di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi. Polri pasti selalu bersiap untuk masalah ini," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Selanjutnya, Boy meminta masyarakat menghargai penetapan calon Gubernur DKI petahana itu sebagai tersangka. Dia menegaskan proses tersebut sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
" Semua sudah melalui mekanisme, prinsipnya harus kita hormati kita hargai ada penetapan tersangka," ucap dia.
Boy berharap penetapan ini dapat membuat masyarakat aman dan damai. Dia meminta masyarakat menghindari aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat. (Ism)
Dream – Meski sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama, Polri memutuskan tidak menahan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu. Polri menilai pria yang karib disapa dengan nama Ahok itu cukup kooperatif.
“ Kabareskrim menyampaikan yang bersangkutan kooperatif. Sebelum dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri. Saat dipanggil, yang bersangkutan juga datang,” ujar Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Polri tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti terkait kasus ini telah berada di tangan penyidik.
“ Barang buktinya sudah ada, yaitu video, dan sudah disita,” kata Tito.
Tito meminta masyarakat mengikuti proses hukum terhadap Ahok dan tidak terpengaruh dengan agenda lain. Jika masih muncul desakan agar Polri melakukan penahanan, Tito justru mempertanyakan motif desakan tersebut.
“ Jika ada pihak-pihak mendesak untuk dilakukan penahanan, justru kita tanyakan ada apa? Apakah benar mendukung proses hukum atau ada agenda lain,” ucap Tito.
Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Mabes Polri ini, Bareskrim cukup memberlakukan pencegahan terhadap Ahok. Pencegahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan Ahok bepergian ke luar negeri mengingat saat ini dia adalah pejabat.
“ Nanti kalau yang bersangkutan ke luar negeri karena masih sebagai pejabat, Polri tidak mau kecolongan,” kata Tito.
Dream - Polri memutuskan untuk manaikkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke tahap penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“ Akhirnya dicapai kesekapakatan, meski tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
“ Konsekuensinya, ditingkatkan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersnagka dan melalukukan tindak pencekalan.”
Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para pelapor, kuasa hukum ahok, para ahli, dan para penyidik pada Selasa kemarin.
Menurut Ari Dono, terjadi perbedaaan sangat tajam di antara para ahli yang diajukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini.
“ Hal ini menyebabkan perbedaan di tim penyelidik yang berjumlah 27 orang,” tambah Ari Dono.
Advertisement
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern