Astagfirullah! Pesta Gay di Sunter Digerebek, 23 Pria Diciduk

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 1 Oktober 2018 12:12
Astagfirullah! Pesta Gay di Sunter Digerebek, 23 Pria Diciduk
Awalnya, pesta ini berkedok pesta bujang.

Dream - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek acara berkedeok pestalepas bujang atau bachelor party di kawasan Sunter pada Minggu, 30 September 2018. Tetapi, hasil penyelidikan menyebutkan aktivitas itu ternyata adalah pesta seks sejenis.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan penggerebekan dijalankan atas pengaduan masyarakat. Mereka resah dengan banyaknya laki-laki sering datang dan berkelakuan tidak wajar di lingkungan itu.

" Banyak orang datang ke sana. Kebanyakan laki-laki, disinyalir mereka semua punya perilaku seks menyimpang," kata Arie.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 23 orang. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni EK, DL, DS dan TMI.

Selain berpesta, polisi juga mendapati mereka mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Arie menjelaskan pesta ini digelar setelah para peserta memutuskan untuk berkumpul. Mereka tergabung dalam grup Facebook.

" Mereka menamakan diri Nort Face Club," ujar Arie.

 

 
 
 
View this post on Instagram

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 23 pria yang diduga penyuka sesama jenis di Sunter Agung, Jakarta Utara pada Minggu (30/9/2018) dini hari. . Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan pil ekstasi dan telah menetapkan empat orang tersangka yaitu DS, EK, DL, dan TM. . Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah milik DS sering didatangi banyak pria yang diduga kaum gay. Akhirnya polisi menggerebek kelompok diduga penyuka sesama jenis tersebut. Sekelompok pria ini diduga akan pesta seks. Pasalnya saat digerebek polisi rata-rata para pria tersebut hanya menggunakan celana dalam. . Wakapolres menambahkan, polisi sedang mendalami kasus tersebut, apakah 23 pria tersebut memiliki perilaku seksual menyimpang atau homoseksual. Selain itu juga akan mendalami apakah ada unsur prostitusi. “ Masih kita dalami dan pengembangan,” katanya. . selengkapnya di @humaspolrestrojakpus #jktinfo

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on

1 dari 2 halaman

Gerebek Spa di Harmoni, 51 Pria Penyuka Sesama Jenis Terciduk

Dream - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 51 pria penyuka sesama jenis atau gay di sebuah tempat spa di kawasan Harmoni. Di antara pria yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat, 6 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB itu, tujuh di antaranya merupakan warga negara asing.

" Kami menemukkan ada 51 pengunjung laki-laki semua, ada tujuh WNA yaitu empat warga negara China, satu Singapura, satu Malaysia, dan satu Thailand," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu 7 Oktober 2017.

Menurut Argo, untuk bisa masuk ke dalam tempat spa itu, pengunjung harus membayar Rp165 ribu. Setelah membayar, pengunjung akan mendapat sejumlah fasilitas, yakni handuk, kondom, pelumas, dan perangsang seksual.

" Ini tempat spa bisa sendirian bisa berdua. Sendirian juga bisa masuk bayar Rp165 ribu," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Kaum Penyuka Sesama Jenis dalam Pandangan Ulama

Dream - Aktivitas seksual lazimnya dilakukan sepasang lawan jenis yang sudah diikat oleh tali pernikahan. Dalam Islam dinyatakan hubungan intim halal bagi pasangan suami istri.

Sayangnya, ada sebagian kecil orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Mereka bahkan sampai berhubungan badan dengan sesama jenis.

Bagaimana pandangan ulama terkait fenomena ini?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dalam fikih, istilah hubungan sesama pria atau homoseks dikenal dengan istilah liwath atau memasukkan alat kelamin ke dubur. Juga dikenal dengan istilah mufakhadzah, memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha.

Terhadap dua perilaku ini, jumhur ulama menyatakannya sebagai haram. Bahkan dianggap sebagai perilaku menjijikkan dan keji hingga melebihi perilaku hewan.

Terkait sanksinya, ulama berbeda pendapat. Imam Malik (pendiri mazhab Maliki) dan Imam Ahmad ibn Hambal (pendiri mazhab Hambali) menyatakan hukumannya adalah dibunuh baik bagi yang mengerjai maupun yang dikerjai berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasa'i).

Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai.

Mazhab Syafi'i memandang pelaku homoseks sama dengan zina. Pandangan ini didasarkan pada hadis berikut.

Apabila ada laki-laki menyetubuhi sesama laki-laki, maka keduanya adalah berzina.

Sedangkan Mazhab Hanafi memandang homoseks tidak termasuk zina. Pelakunya dijatuhi ta'zir (hukuman yang membuat jera).

KH Sahal Mahfudh dalam Solusi Problematika Umat menyatakan, penyebab perilaku homoseks bukan sekadar pemenuhan hasrat seksual. Tetapi, sudah menjadi watak yang sulit diubah.

Tetapi, homoseks sebenarnya adalah penyakit yang bisa disembuhkan dengan banyak cara. Bisa dengan memperbanyak ibadah, zikir, serta mengurangi aktivitas yang bisa mendorong seks.

Selengkapnya... 

(ism)

Beri Komentar