Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan, Ini yang Akan Diklarifikasi Polisi

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 17 November 2020 10:30
Anies Baswedan Jalani Pemeriksaan, Ini yang Akan Diklarifikasi Polisi
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Dream - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini (Selasa, 17 November 2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Anies diminta memberikan keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan berupa munculnya kerumunan pada acara yang digelar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

" Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa 17 November 2020.

Surat pemanggilan Anies bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020. Pemeriksaan terhadap Anies dijadwalkan berlangsung di ruang Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan tindakan Anies berpotensi pidana namun perlu diklarifikasi dulu. Sementara dugaan peraturan yang dilanggar adalah Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

" Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo, dalam konferensi pers pada Senin kemarin.

Pasal 93 UU Karantina Kesehatan memuat ketentuan pidana bagi phak yang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

1 dari 1 halaman

Jawaban Anies

Anies sendiri memberikan pernyataan terkait gelaran yang diselenggarakan Rizieq. Dia menyatakan tidak tinggal diam karena berpotensi menciptakan kerumunan. Anies mengaku telah mengirimkan surat ke Wali Kota Jakarta Pusat agar memberikan peringatan pada kegiatan yang digelar Rizieq.

" Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata dia.

Anies menyayangkan surat tersebut tidak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara pada Sabtu malam tersebut tetap digelar sehingga menimbulkan kerumunan.

Anies pun langsung bertindak dengan menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq. Ini karena Rizieq dinilai sudah melanggar protokol kesehatan.

" Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu," ucap Anies.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More