Dream - Setidaknya, ada 300 'mitra' yang siap dijadikan sebagai pasangan oleh para klien situs nikahsirri.com. Sementara itu, ada 2.700 klien yang sudah membayar Rp100 ribu untuk mengakses situs tersebut.
Kini, polisi masih menyelidiki proses pendaftaran para 'mitra'. Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran untuk mengetahui motivasi para 'mitra' saat mendaftar, apakah sukarela atau dengan paksaan.
" Akan kami cari tahu, apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh. Nah, itu beda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Tetapi, kata Adi, berdasarkan keterangan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com --yang telah ditetapkan sebagai tersangka, para 'mitra' mendaftar secara sukarela.
" Kalau (keterangan) dari tersangka saja, itu mitra dibuka pintunya untuk mendaftarkan, gitu ya," ucap dia. Situs ini telah diblokir setelah dianggap bermuatan prostitusi karena menawarkan jasa kawin kontrak dan lelang keperawanan.
© Dream
Dream - Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan terkait situs nikahsirri.com. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, selain pemilik situs tersebut, Aris Wahyudi, yang telah dibekuk.
" Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini, akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifannya di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di kantornya, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Adi mengatakan dugaan tersebut muncul lantaran pada Selasa, 19 September 2017, situs ini diluncurkan secara resmi. Peluncuran tersebut bahkan dimuat di beberapa media.
" Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri, karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini ter-publish, launching. Maka tersangka ini banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media," pungkas Adi.
Polisi telah menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, pada Minggu, 24 September 2017 dini hari. Aris dianggap menyebarkan konten pornografi melalui situs tersebut.
Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
© Dream
Dream - Polisi berhasil menangkap Aris Wahyudi, yang merupakan pemilik situs nikahsirri.com. Situs ini dianggap meresahkan masyarakat karena menawarkan jasa kawin kontrak dan lelang keperawanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, menjelaskan dalam mengelola situs tersebut, pelaku membagi pengunjung menjadi dua kategori, yaitu klien dan mitra.
Klien adalah pengunjung yang ingin menggunakan jasa nikahsirri.com, dengan kewajiban membayar biaya akses sebesar Rp100 ribu. Sementara mitra adalah pria atau wanita yang bersedia menjadi suami atau istri di situs tersebut.
" Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Adi menjelaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya mitra nikahsirri.com yang masih tergolong anak-anak. Apabila terbukti, Aris dapat dikenakan hukuman tambahan yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
" Kalau itu masuk kategori sebagai anak-anak, maka nanti pelaku juga kami akan kenakan Undang-undang Perlindungan Anak," ucap dia.
Saat ini, setidaknya sudah ada 300 mitra yang tergabung dalam situs tersebut. Sementara kliennya sudah mencapai 2.700 orang.
" (Sebanyak) 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kita cari tahu, apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu, 14 atau berapa," ujar dia.
Adi berujar, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan