Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 13 Februari 2023 19:44
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Menetapkan terdakwa divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Putri dihukum dengan pidana penjara 8 tahun.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

1 dari 3 halaman

Vonis Mati Jadi 'Kado' Ulang Tahun ke-50 Ferdy Sambo

Dream - Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya masuk ke babak akhir.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo. Hukuman mati itu seolah menjadi 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo.

Suami Putri Candrawathi itu memang baru berulang tahun ke-50 di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023.

2 dari 3 halaman

Tak disangka, empat hari berselang, ia diganjar " kado" hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

" Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

3 dari 3 halaman

" Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.

Beri Komentar