Putri Candrawathi Tersorot Tatap Kamera Sebelum Hapus Air Mata Saat Sidang, Netizen: Cocok Jadi Artis Aktingnya (Foto: TikTok @hendryrahmanjaya)
Dream - Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober.
Sidang yang bisa ditonton publik melalui siaran live streaming itu menimbulkan momen tak terduga dari gerak-geriknya. Beredar video yang membagikan tingkah aneh istri Ferdy Sambo tersebut.
Salah satunya saat Putri Candrawathi menangis. Putri tersorot menatap kamera sebelum mengusap air mata ketika duduk di kursi terdakwa. Namun banyak netizen yang memandang bahwa itu adalah air mata palsu yang hanya dibuat-buat saja.
Akun TikTok @hendryrahmanjaya, pun menjelaskan bagaimana hal itu bisa dikatakan seperti pura-pura.
“ Ada yang sadar gak si? ada yang ngeh gak? atau baru paham😁🤣,” tulisnya yang menanyakan keanehan tersebut.
Video ini menangkap momen Putri yang kedapatan melirik kamera. Kemudian, Putri yang saat itu sedang memegang bolpoin, meletakkan alat tulis tersebut di atas dokumen yang sedang ia baca.
Tangan kosong itu lalu mengusap air mata di kedua pipinya. “ Saya harus bisa nangis, seperti Papah Sambo tadi,” tulis keterangan video yang menarasikan momen tersebut.
Video ini lantas mengundang banyak pendapat dari warganet yang menjawab bahwa itu adalah akting pura-pura menangis.
" cocok jadi artis aktingnya."
" inilah kelebihan kalo sidang disiarkan, netijen teliti dan jeli😂."
" Lha gada air matanya 😂😂."
" ga ada airmatanya...😂😂coba buka maskernya itu ga nangis tapi bahagia senyum-senyum."
" yang mantau satu indonesia mbak bukan satu gedung saja🤣🤣."
Sebelumnya, diberitakan bahwa kondisi psikis Putri Candrawathi tidak stabil setelah pembunuhaan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga dalam persidangan tersebut, kuasa hukumnya meminta hakim mengizinkan kliennya dijenguk keluarga dan psikiater.
Namun hakim menyarankan kuasa hukum Putri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pun bereaksi, menanggapi permintaan kuasa hukum Putri. Jaksa menegaskan rumah tahanan Kejaksaan juga punya psikiater internal sehingga mereka keberatan bila Putri mendatangkan psikiater pribadi saat kunjungan tahanan.
Bersama Ferdy Sambo, Putri terjerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
@hendryrahmanjaya ada yang sadar gak si? ada yang ngeh gak? atau baru paham😁🤣 #putricandrawathi #ferdysambo #prank #prank #fyp ♬ suara asli - zxrex
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur