Ratna Sarumpaet (baju Oranye) (Foto: Dream.co.id)
Dream - Tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet sudah lebih dua bulan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Beruntung, keluarganya sering datang untuk mengetahui kondisinya dan melepas rindu.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menceritakan, salah satu anggota keluarga yang cukup sering menengok Ratna adalah sang putri, Atiqah Hasiholan.
" Sering, Atiqah sering jenguk. Kemarin Selasa, saya bareng dia (jenguk)," ujar Insank saat dihubungi Dream, Kamis 20 Desember 2018.
Selama dikunjungi Atiqah, Insank berujar, Ratna senantiasa membuat permintaan khusus pada putrinya itu. Salah satunya adalah dibawakan makanan rumahan.
" Apa yang ibu Ratna ingin, dia (Atiqah) bawakan," ucap dia.
Selama menjalani masa tahanan lebih dari dua bulan, berat badan Ratna mengalami penurunan drastis. Menurut Insank, bobot Ratna menurun karena ia sulit makan selama menjalani penahanan.
" Kemudian saya tanya kira-kira diposisi berapa berat badan ini? 'Ya kurang lebih 12 kiloan turun'," kata dia.
Dream - Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan penahanan kota untuk ibundanya, Ratna Sarumpaet, yang menjadi tersangka penyebaran kabar bohong. Permohonan serupa pernah ditolak polisi.
" Kami masih mengupayakan penahanan kota, saya berharap sekali dengan kondisi ibu saya seperti ini dan juga udah enggak ada pemeriksaan lagi. Insyaallah bisa dikabulkan," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 6 November 2018.
Ratna Sarumpaet (Adi Abbas Nugroho/ Kapanlagi.com)
Istri Rio Dewanto ini menambahkan, sang bunda sedang menjalani pengobatan dengan bimbingan psikiater. Alasan itu pula yang membuat Atiqah mengajukan pemohonan tahanan kota untuk ibunya.
Menurut dia, pengobatan akan lebih maksimal jika dilakukan di luar tahanan, yang bisa memengaruhi kondisi fisik Ratna Sarumpaet.
" Gimana pun juga berada di luar tahanan pasti akan secara mental, secara fisik, mudah buat ibu saya recover. Sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik," kata dia.
Atiqah pun berharap penahan kota yang diajukan ini dikabulkan oleh penyidik kepolisian. Apalagi kondisi Ratna yang menurun.
" Ya rutin masih minum obat, kemarin juga sempat ada dokter juga ya dari kepolisian, untuk melihat kondisi ibu saya. Kita juga waktu itu sempet minta sikiater juga ya dateng meriksa ibu saya," tuturnya.
Dream - Ratna Sarumpaet sudah dua bulan lebih mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Selama itu pula, tersangka kasus penyebaran kabar bohong ini merasa tak enak makan. Tidur pun tidak nyenyak. Kondisi itu mempengaruhi fisiknya.
" Ya kondisinya sangat kurus lah, kemarin itu saya ketemu sama dia," ujar pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, saat dihubingi Dream, Kamis 20 Desember 2018.
" Hari Selasa lalu ketemu sama beliau, saya lihat kok kurus begini. 'Iya karena kondisi makan agak masih susah'," tambah dia.
Akibat susah makan, lanjut Insank, berat badan ibunda Atiqah Hasiholan itu kini turun drastis. Tak tanggung-tanggung, bobot Ratna susut 12 kilogram. " Kemudian saya tanya kira-kira di posisi berapa berat badan ini? 'Ya kurang lebih 12 kiloan turun'," ucap dia.
Untuk daya tahan tubuh, mertua aktor Rio Dewanto ini biasanya diberi infus vitamin oleh Direktorat Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Infus itu diberikan sekali dalam satu minggu.
" Kapan dia merasakan kondisi fisiknya melemah lagi dia minta lagi untuk diinfus vitamin," kata dia.
Ratna ditahan Polda Metro sejak 5 Oktober 2018. Dia mengaku berbohong, menyebut lebam efek operasi plastik di wajahnya sebagai akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Padahal, muka bengap seperti terlihat pada foto yang beberapa waktu lalu menjadi viral itu hanya efek operasi plastik belaka. Ratna kemudian dibekuk di Bandara Soekarno Hatta, saat akan terbang ke luar negeri.
Akibat kebohongannya, Ratna Sarumpaet dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 10 tahun.
Advertisement