Dream - Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dia mengajukan permohonan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.
" Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3 sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak tersangka bisa memohon SP3," kata kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Alamsyah, penepatan tersangka pada Ratna sangat terlalu terburu-buru. Belum cukup bukti-bukti klienna itu melakukan makar. " Ini penetapan yang sangat prematur," ucap dia.
Alamsyah merasa optimis permohonan tersebut akan dikabulkan. Dia bahkan menyebut optimisme itu mencapai 1.000 persen.
" Kita kalau melihat kacamata yuridis 1000 persen (optimis), tapi mohon perkara ini jangan sampai ada intervensi politik. Hukum adalah hukum, politik adalah politik," tegas dia.