Dream - Salah satu tersangka kasus makar, Ratna Sarumpaet, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dia mengajukan permohonan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.
" Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3 sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak tersangka bisa memohon SP3," kata kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Alamsyah, penepatan tersangka pada Ratna sangat terlalu terburu-buru. Belum cukup bukti-bukti klienna itu melakukan makar. " Ini penetapan yang sangat prematur," ucap dia.
Alamsyah merasa optimis permohonan tersebut akan dikabulkan. Dia bahkan menyebut optimisme itu mencapai 1.000 persen.
" Kita kalau melihat kacamata yuridis 1000 persen (optimis), tapi mohon perkara ini jangan sampai ada intervensi politik. Hukum adalah hukum, politik adalah politik," tegas dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi