Dream - Jokowi dan keluarga dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tudingan kolusi dan nepotisme terkait putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.
Namun, presiden bernama lengkap Joko Widodo itu tak mempermasalahkan laporan tersebut. Menurut Jokowi, pelaporan itu bagian dari demokrasi sehingga akan menghormati prosesnya.
" Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 24 Oktober 2023.
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga.
Sehingga, kata dia, pelapor harus membuktikan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.
Sebagai informasi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, hingga Kaesang kepada Pimpinan KPK
Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
" Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick.
Erick mengatakan, pelaporan merujuk pada putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut.
" Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick.
Erick mengatakan, putusan MK dinilai untuk memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres
" Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," ujar Erick.
Laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
" Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati," ujarnya.