Asal Muasal Syarat Rekening Rp25 Juta untuk Paspor Baru

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 21 Maret 2017 11:02
Asal Muasal Syarat Rekening Rp25 Juta untuk Paspor Baru
Pemohon yang berbelit-belit memberi informasi akan ditanyakan soal kepemilikan rekening koran sebesar Rp25 juta.

Dream - Pengajuan paspor baru yang mensyaratkan memiliki rekening koran Rp25 juta awalnya hanya diperuntukan para pelancong. Syarat tersebut diberlakukan Direktorat Imigrasi guna mencegah munculnya penyalahgunaan paspor dengan motif berwisata.

" Untuk (pengajuan paspor) dengan tujuan berwisata kami akan menanyakan rekening koran dengan saldo Rp25 juta. Ini hanya dengan orang tujuan wisata," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, saat dihubungi Dream melalui telepon, Senin, 20 Maret 2017.

Agung menjelaskan, pertanyaan mengenai rekening koran sebesar Rp25 juta hanya diajukan ketika pemohon tidak memberikan keterangan pribadi sejujurnya. Dia menyayangkan, kabar rekening koran itu yang justru melebar dari kebijakan sebenarnya.

" Seakan-akan semua pemohon paspor harus memiliki rekening koran Rp25 juta dan tenaga kerja pemohon paspor harus punya uang Rp25 juta. Sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.

Selama ini pemohon tenaga kerja yang hendak magang di luar negeri, pihak imigrasi hanya membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja. Adapun untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), imigrasi meminta pemohon mengajukan rekomendasi dari BNP2TKI.

" Untuk umroh dan haji rekomendasi dari Kementerian Agama," ucap dia.

Dia menjelaskan, imgrasi telah memonitor dan mengevaluasi kebijakan ini sejak diterapkan pada 24 Februari 2017. Ternyata, terdapat keberatan dari masyarakat dan media massa mengenai persyaratan itu.

" Sepertinya masyarakat belum bisa memahami dengan utuh kebijakan tersebut," kata dia.

Kini, kebijakan itu resmi dicabut. Meski begitu, imigrasi berjanji tetap akan mewaspadai pengajuan paspor untuk tindakan ilegal di luar negeri.

Penggunaan paspor untuk kegiatan ilegal di luar negeri telah menjadi modus sejumlah sindikat. Imigrasi mencatat dari Januari hingga Maret 2017, terdapat 3095 orang dideportasi dari Johor Baru, Malaysia. Di Arab Saudi, ada 416 orang WNI yang memanfaatkan umroh untuk kegiatan ilegal.

" Terakhir kita dengar, berdasar BNP2TKI NTT, ada 21 orang TKI selama dua orang meninggal dunia," kata dia.

" Demi masyarakat hari ini kami putuskan persyaratan untuk tujuan wisata ditiadakan. Persyaratan itu hanya satu alat, masih ada teknik-teknik wawancara dan lainnya," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar