Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dan Bharada E
Dream - Gelar perkara rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat akan dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022. Kelima tersangka akan dihadirkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut telah menjadi saksi bisu meninggalnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf, akan mengenakan baju tahanan.
" Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi Rian, dikutip dari Merdeka.com, Senin 29 Agustus 2022.
Sementara Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan. Sebab, hingga saat ini dirinya hanya baru berstatus sebagai tersangka dan bukan sebagai tahanan.
" (Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," ujarnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, juga menyebut kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J ini akan dilaksanakan pada pagi hari.
" Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dream - Ferdy Sambo dipecat lewat putusan sidang kode etik yang digelar maraton sekitar 17 jam pada Kamis 25 Agustus sampai Jumat 26 Agustus 2022.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap sejumlah fakta di balik sidang kode etik Ferdy Sambo. Yusuf datang sebagai pengawas eksternal bersama komisioner Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat, Musa Tampubolon
Yusuf mengatakan bahwa sidang itu sempat berlangsung tegang, yang terjadi saat 5 jenderal polisi yang memimpin sidang mencecar 15 saksi dalam menggali keterangan untuk pembuktian pelanggaran.
" Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf, dikutip dari Merdeka.com, Senin 29 Agustus 2022.
Kelima jenderal yang menjadi hakim itu adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani, Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak, Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto dan Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
15 saksi yang hadir dibagi menjadi tiga klaster, pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Saksi dari tempat khusus Provos Polri yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Lalu para anggota polisi yang ditempatkan khusus Bareskrim. Mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Yusuf mengungkapkan kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan kesaksian para saksi. Tak jarang para hakim saling bergantian mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas.
" Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit itu ada tangganya 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit' nah itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
Di sisi lain, suasana sidang disebut Yusuf penuh derai air mata. Ketika diperiksa hakim sidang etik, para saksi tak jarang meneteskan air mata.
Merasa menyesal karena kejadian baku tembak pada awalnya hanyalah skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
" Ya yang di antara para saksi lah banyak yang menangis. Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu, barangkali ada perasaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," bebernya.
Berbeda dari para saksi, menurut Yusuf, Ferdy Sambo tak meneteskan air mata. Jenderal bintang dua itu menunjukkan raut wajah yang berbeda.
Ferdy Sambo hanya terlihat ada rasa bersalah atas perintah skenario baku tembak yang gagal.
" Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang," ucap dia.
Ferdy Sambo juga tidak membantah setiap keterangan saksi berkaitan dengan perintah yang diberikannya untuk membangun skenario pembunuhan Brigadir J.
" Secara umum terduga pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo tidak membantah keterangan saksi, karena pasal yang dipersangkakan itu kan untuk memerintahkan itu paling utama. Dan membuat skenario itu bertentangan dengan etika kepribadian yang wajib dituntut untuk jujur," ujar Yusuf.
" Mengemukakan fakta yang sesungguhnya, yang terjadi dalam peristiwa 8 juli di rumah dinas itu. Nah itulah yang dicari dari keterangan saksi atas apa yang dilihat dan dialami apa yang dilakukan pak Ferdy Sambo," tambahnya.
Yusuf juga menceritakan pengakuan Ferdy Sambo yang kukuh mengatakan motif memerintahkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena tindakan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
" Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tutur Yusuf.
" Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia.
Namun terkait motif ini bisa berubah seiring kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat Khusus yang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
" Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembangannya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," sebutnya.
Yusuf juga memandang motif itu bisa kembali berkembang ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan Ke Kejaksaan yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberikan catatan-catatan dalam pembuktiannya.
" Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga itulah yang membuat yang bersangkutan marah sehingga melakukan pembunuhan terhadap brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," tuturnya.
Hingga majelis hakim memutuskan pemberian sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Menurut Yusuf, sanksi itu telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal dipersangkakan.
Pertama dikatakan Yusuf, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo PP nomor 1 tahun 2003. Dalam pasal 13 dijelaskan ada tiga penyebab anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat.
" Satu apabila melakukan tindak pidana. Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!