Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai hal ini.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai siapapun yang melanggar hukum, maka bisa ditetapkan menjadi tersangka, termasuk Rizieq Shihab sekalipun.
" Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum, tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Abbas dikutip dari Liputan6.com, Jumat 11 Desember 2020.
Menurut dia, hal ini tidak hanya berlaku kepada Rizieq Shihab saja, tapi semua pihak yang melanggar hukum. Sehingga, tak menimbulkan keresahan di masyarakat.
" Akan ada kesan di masyarakat, para penegak hukum dalam penegakan hukum tebang pilih. Padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," jelas Abbas.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, Abbas mengimbau agar masyarakat bisa tenang soal masalah ini.
Kemudian, diimbau agar masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk bisa menegakkan hukum secara baik tanpa tebang pilih.
" Pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Dream - Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, belum menentukan sikap setelah polisi yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaram protokol kesehatan.
" Nanti saya ketemu beliau dulu," kata Munarman, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Desember 2020.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mencekal Rizieq dalam 20 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya bahkan telah memerintahkan penangkapan pemimpin FPI itu.
Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri.
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
" Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas