Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Usai Menjalani Pemeriksaan Dan Akan Ditahan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Resmi ditahan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Tebet, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya.
" Kita rencananya akan ajukan praperadilan," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Alamsyah, proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya tidak sah. Sebab tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
" Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan," kata dia.
Tetapi, Alamsyah belum memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan.
Sementara, kuasa hukum Rizieq lainnya, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah tersebut melengkapi upaya praperadilan.
" Permohonan penangguhan penahanan," kata dia.
Rizieq kini mendekam di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia resmi ditahan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai pada Sabtu malam, 12 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penahanan dijalankan atas rekomendasi penyidik. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
" Kami tahan selama 20 hari ke depang terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata dia.
Argo mengatakan terdapat pertimbangan objektif dan subjektif dalam menahan Rizieq.
" Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," kata dia.
Dream - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan memicu kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan dari Gedung Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 Desember 2020.
Dalam video yang viral di media sosial, Rizieq terlihat mengangkat tangan dan mengacungkan dua jempol saat tiba di Rutan Narkoba. Kondisi tangannya terborgol.
Rizieq tidak mengucap pernyataan apapun. Dia langsung digiring ke rutan oleh petugas kepolisian.
Sebelum masuk, Rizieq menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian dia dibawa masuk ke dalam rutan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dream - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. Saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rizieq telah mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
" (Ditahan) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.
Argo mengatakan Rizieq akan ditahan hingga akhir Desember 2020. Masa tahanan akan dijalani Rizieq selama 20 hari ke depan.
" Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo.
Rizieq tak mengucapkan apapun dan hanya tersenyu, saat dibawa ke mobil tahanan. Dia juga terlihat mengangkat tangan dan menacungkan jempol.
Tiba di Rutan Narkoba, Rizieq irit bicara. Dia hanya mengucap satu kalimat.
" Perjuangan jalan terus, setop diskriminasi hukum," ucap Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Dia diperiksa sekitar 12 jam dan mendapat 48 pertanyaan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama tahun.