Pimpinan FPI Mohammad Rizieq Shihab
Dream - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kerumunan yang terjadi di Tebet Utara dan Petamburan pada Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020. Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan permohonan pencekalan.
" Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Mohammad Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam waktu 20 hari," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Desember 2020.
Surat pencekalan juga dibuat untuk lima orang tersangka kasus yang sama. Mereka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Syafi Lubis dan Idrus.
" Surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.
Status tersangka kepada Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin, 7 Desember 2020. Gelar perkara tersebut dipimpin Wasidik dihadiri Itwasum dan Pidkum Polda Metro Jaya beserta penyidik.
" Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Mohammad Rizieq alias Habib Mohamad Rizieq Shihab," kata Argo.
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan penyidik untuk menangkap pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
" Terhadap para tersangka penyidik polda metro akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro akan lakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konfrensi pers, Kamis 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, tersangka lain yaitu HU, A, MS, SL, dan HI. Yusri mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.
Penyidik juga sudah melakukan permohonan cekal ke imigrasi untuk seluruh tersangka.
" Kita juga melakukan pencekalan terhadap para tersangka. Surat pencekalan sudah dikirim ke imigrasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
" Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Satu dari enam tersangka tersebut adalah pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab.
" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pada Pasal 160 dan Pasal 216," ujar Yusri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, tersangka lain yaitu HU, A, MS, SL, dan HI. Yusri mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.
Kemudian MS bertindak sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara. Sedangkan tersangka terakhir yaitu HI selaku kepala seksi acara.
" Enam orang kita naikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Yusri.
Terhadap enam tersangka tersebut, Yusri menyatakan kepolisian akan mengunakan upaya paksa. Tentu sesuai kewenangan kepolisian yang diatur Undang-undang.
" Apa upaya paksanya? Ada dua, dengan pemanggilan atau dengan penangkapan," kata Yusri.
Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akhirnya muncul setelah kematian enam pengawalnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Habib Rizieq muncul dalam rekaman suara ketika proses pemakaman di Masjid Ponpes Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq menyampaikan kronologi kejadian pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB. Kala itu, kata dia, rombongannya menerima serangan dari orang tak dikenal (OTK). Dia tak menyangka mereka merupakan anggota kepolisian.
Rizieq Shihab lantas memberikan perintah kepada seluruh anggota FPI.
Melalui rekaman tersebut, Rizieq menyatakan tidak pernah menyangka atau mengetahui bahwa sejumlah mobil yang membuntuti dan mengganggu rombongannya itu adalah polisi.
" Pada saat kejadian, tidak ada satu pun di antara kami, baik saya dan keluarga maupun seluruh laskar yang mengawal, yang begitu setia yang ingin, yang mengira kalau yang melakukan pengejaran, memepet, mengganggu adalah dari kepolisian. Sama sekali kami tidak menduga, kami tidak pernah mengira, apalagi kami menunjuk," kata Rizieq.
Kala itu, tambah Rizieq, ada sejumlah mobil yang silih berganti berupaya untuk merusak dan mencelakakan barisan rombongannya.
" Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan, untuk bisa sampai ke mobil Habib Hanif, yang persis ada di belakang saya, bahwa untuk bisa mencapai mobil saya yang ada di depan," ungkapnya.