Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Shihab kembali menyandang status tersangka.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan.
" Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu 23 Desember 2020, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Shihab pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
" Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
" Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
" Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.
Sumber: merdeka.com
Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.
Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.
" Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.
PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
" Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.
PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.
" Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.
Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.
Sumber: Pojoksatu
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!