Tok! DPR Sahkan UU Pesantren

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 24 September 2019 15:30
Tok! DPR Sahkan UU Pesantren
Terakhir aspirasi dari Muhammadiyah.

Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pesantren. Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna yang digelar Selasa 24 September 2019.

" Apakah rancangan undang-undang tentang tentang pesantren disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Anggota DPR yang hadir dalam rapat itu setuju RUU tersebut disahkan sebagai UU Pesantren.

Ketua Komisi VIII, Ali Taher, mengatakan, komisinya sudah bekerja keras untuk membuat undang-undan ini. DPR, kata dia, telah mendengar masukan dari seluruh organisasi masyarakat.

" Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," kata Ali.

1 dari 5 halaman

Menag Bersyukur

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, berterima kasih atas disahkannya RUU Pesantren. RUU ini, kata dia, dibuat sebagai pengakuan terhadap indepensi pesantren.

" RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," ucap Lukman.

Setelah resmi disahkan, beberapa santri yang turut hadir dalam rapat paripurna merasa bersyukur.

Sumber: Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Menag Hadiri Pengesahan RUU Pesantren Siang Ini

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin akan menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren, di gedung DPR RI, siang ini.

" Ya hari ini saya dengar akan dibawa ke paripurna dan nanti siang saya akan ke sana, untuk mewakili pemerintah dalam pembicaraan tingkat II tentang RUU Pesantren itu," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Lukman berharap, semua pihak dapat menerima disahkannya RUU Pesantren. " Mudah-mudahan semua bisa memahami dan bisa menerima keberadaan RUU ini," ucap dia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku, belum mengetahui pihak mana saja yang masih tidak setuju dengan pengesahan RUU Pesantren itu.

" Saya tidak tahu perkembangan seperti apa, kita lihat saja nanti di paripurna seperti apa," kata dia.

3 dari 5 halaman

Sejumlah Ormas Islam Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda

Dream - Sejumlah ormas Islam meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren. Mereka meminta RUU itu direvisi karena belum mengakomodir perkembangan pesantren saat ini.

Sejumlah ormas yang meminta penundaan pengesahan itu antara lain Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Islam, Dewan Dakwah Islamiyah, Nahdlatul Wathah, Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia, serta Ponpes Darunnajah.

Menurut mereka, terdapat beberapa nomenklatur dalam RUU Pesantren tidak mencerminkan dinamika yang terjadi pada dunia pesantren saat ini. Jika disahkan, RUU ini dinilai berpotensi memicu tuntutan peraturan perundang-undangan sejenis dari pemeluk agama selain Islam sehingga memicu perpecahan jika tidak dipenuhi.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, hasil kajian antar ormas Islam menyebutkan RUU Pesantren hanya mengakomodir pesantren berbasis kitab kuning dan dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Sehingga RUU ini belum mengakomodir keberagaman pesantren yang tumbuh dewasa ini.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, berdasarkan hasil kajian, RUU Pesantren tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Dia jiga mengatakan definisi pesantren perlu ada penambahan.

" Definisi tersebut perlu dilengkapi dengan klausa 'atau pola lainnya yaitu pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis dirasah islamiyah yang terintegrasi dengan pendidikan umum (sekolah atau madrasah)'," kata Mu'ti.

Hasil pertemuan tersebut disusun dalam rekomendasi yang diserahkan kepada DPR. Dia berharap, DPR dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan menunda pengesahan RUU Pesantren yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2019.

Sumber: Muhammadiyah.id.

4 dari 5 halaman

Catatan MUI untuk RUU Pesantren

Dream - Komisi VIII DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada 23 September 2019.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi memberikan beberapa catatan kepada DPR jelang pengesahan RUU Pesantren.

" Menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.

Zainut berujar, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.

" Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren," ucap dia.

Secara tegas Zainut mengatakan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.

" Memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

5 dari 5 halaman

RUU Pesantren Disahkan 23 September?

Dream - Komisi VIII DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren pada akhir September 2019.

" Dipertimbangkan tanggal 23 September, mungkin. Besok ada pembahsan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Dia mengatakan, semua pihak saat ini tidak mempermasalahkan RUU Pesantren. Menurut dia, semua fraksi di DPR sepakat dengan isi UU Pesantren.

Namun, tambah dia, Ali menambahkan, ada poin yang masih dibicarakan, yakni dana abadi pesantren. Mengenai poin ini, Kementerian Keuangan masih belum setuju.

" Dana abadi ini kan masih belum disepakati oleh Kemenkeu karena kemampuan anggaran masih terbatas," ucap dia.

Meski belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, RUU Pesantren masih bisa disahkan.

" Kalau menunggu dana kapan, yang penting undang-undang mengatur dulu," ujar Ali.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More