Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (YouTube BNPB)
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan bagi Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia. Perpanjangan itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, WNA dilarang masuk Indonesia sejak tanggal 15 hingga 25 Januari 2021 untuk melindungi masyarakat dari virus SARS-C0V-2 varian B117 yang lebih cepat menular.
" Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.
Tetapi, kata Doni, larangan ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Juga bagi WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Bagi WNA yang mendapat pengecualian maupun WNI dari luar negeri diwajibkan menjalankan beberapa ketentuan.
Bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal dengan hasil negatif. Sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, harus melakukan tes ulang RT-PCR. Setelah itu wajib menjalani karantina selama 5 hari.
WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Kemudian, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Biaya perawatan bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan, dikutip dari Covid19.go.id.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati