Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (YouTube BNPB)
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan bagi Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia. Perpanjangan itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, WNA dilarang masuk Indonesia sejak tanggal 15 hingga 25 Januari 2021 untuk melindungi masyarakat dari virus SARS-C0V-2 varian B117 yang lebih cepat menular.
" Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.
Tetapi, kata Doni, larangan ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Juga bagi WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Bagi WNA yang mendapat pengecualian maupun WNI dari luar negeri diwajibkan menjalankan beberapa ketentuan.
Bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal dengan hasil negatif. Sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, harus melakukan tes ulang RT-PCR. Setelah itu wajib menjalani karantina selama 5 hari.
WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Kemudian, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Biaya perawatan bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan, dikutip dari Covid19.go.id.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu