© MEN
Dream - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menyampaikan beberapa ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah vaksin lengkap dosis tiga atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19, baik antigen maupun PCR.
“ Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 1 April 2022
Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis ke dua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. “ Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” lanjutnya.
Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“ Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Suharyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan PPDN ini.
“ Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto.