© MEN
Dream - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto, menyampaikan beberapa ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah vaksin lengkap dosis tiga atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19, baik antigen maupun PCR.
“ Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 1 April 2022
Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis ke dua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. “ Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” lanjutnya.
Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“ Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.
Suharyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan PPDN ini.
“ Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib