Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah Dengan Protokol Kesehatan Ketat (Foto: Merdeka.com)
Dream – Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 31 persen dari 261.040 satuan pendidikan di daerah berstatus PPKM 1-3 telah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Para guru, anak didik, dan petugas sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar dengan protokol kesehatan ketat.
“ Sebanyak 31 persen dari total laporan yaitu 261.040 satuan Pendidikan dengan daerah level ppkm 3, 2 dan 1 sudah melakukan sekolah tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers, (27/8/2021).
Wiku mengharapkan seluruh satuan Pendidikan yang hendak melaksanakan kebijakan PTM Terbatas harus membentuk satgas Covid-19 di tingkat sekolah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan di lingkungan sekolah.
" Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," tuturnya.
Menurut Wiku, pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan satgas.
“ Sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orang tua di rumah,” lanjutnya.
Wiku menambahkan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, kata Wiku, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
Wiku menerangkan dalam aturan tersebut sudah mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.
" Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," imbuhnya.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`