Keburu Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Awalnya Mau Penuhi Panggilan Polisi

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 11 Desember 2020 12:50
Keburu Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Awalnya Mau Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa hukum HRS awalnya meminta penjadwalan ulang pemanggilan Rizieq Shihab sebagai saksi pada pekan depan atau Senin, 14 Desember 2020.

Dream - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat 11 Desember 2020 sekitar pukul 09.50 WIB. Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Muhammad Rizieq Shihab yang tidak hadir pada pemanggilan kedua.

Seperti diketahui polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta termasuk salah satunya MRS atau Muhammad Rizieq Shihab.

Aziz mengatakan kedatangannya ke Polda menunjukan jika kliennya berusaha menegakkan hukum yang berlaku di Tanah Air. Bahkan Aziz menyebut berinisiatif mengambil sendiri surat pemanggilan panggilan Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya sebelum dikirimkan polisi.

" Kita proaktif, kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 Desember 2020.

 

1 dari 4 halaman

MRS Awalnya Berencana Penuhi Panggilan Polisi

Aziz mengungkapkan Rizieq Shihab sebenarnya sudah mengusulkan untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, niat ini diurungkan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

" Kita sudah komunikasikan sebenarnya dengan atasan penyidik dan kita jelaskan kepada penyidik kita minta dijadwal ulang, sedianya Senin ini tanggal 14. Akan tetapi ada dinamika berubah, makanya kita berinisiatif sebelum hari Senin kita mengambil surat yang dimaksud," ujar Aziz.

" Bila untuk pemeriksaan tersangka ini ada suratnya kan, surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif sebelum dikirim kita ambil dulu," tambahnya.

2 dari 4 halaman

Janji Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, Rizieq siap memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai tersangka.

" Ini kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi," ungkapnya.

" Insya Allah akan kita penuhi. (Hari Senin datang) tergantung suratnya, tadinya kan rencana tidak ada dinamika yang kemarin ini, Senin ini kita akan datang," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

4 dari 4 halaman

Hasil Kesepakatan Penyidik

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin.

" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar