Sapi Untuk Kurban
Dream - Bagi umat Islam di Indonesia, kurban lazimnya dengan menyembelih kambing atau sapi. Di daerah tertentu, sapi diganti dengan kerbau.
Masing-masing hewan punya takaran sendiri. Kambing untuk satu orang, sedangkan sapi untuk tujuh orang.
Penyembelihan tentu diniatkan untuk kurban. Tetapi, ada orang lain yang turut berkurban juga belum melaksanakan akikah.
Lantas, bolehkah menggabungkan niat kurban sekaligus akikah saat menyembelih sapi?
Dikutip dari NU Online, syariah membolehkan orang bersekutu untuk melaksanakan kurban. Hewannya haruslah sapi dengan peruntukan tujuh orang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah RA.
" Kami pernah itu haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan tujuh orang."
Sanad (isi hadis) yang serupa juga disampaikan Ibnu Abbas RA, diriwayatkan oleh Al Hakim.
" Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban."
Dua hadis ini menjadi dasar ulama membolehkan adanya patungan untuk kurban. Bahkan menurut Mazhab Syafi'i, setiap orang yang patungan dibolehkan menyembelih sapinya di Hari Raya Idul Adha dengan niat masing-masing.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh M Ibrahim Baijuri dalam kitabnya Hasyiyatul Baijuri.
" (Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah. Demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain."
Syeikh Baijuri melanjutkan setiap orang yang bersekutu berhak mendapatkan jatah dagingnya. Pembagian yang terjadi juga dipandang terpisah antara masing-masing orang.
" Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu."
Dari penjelasan di atas, hukum menggabungkan niat kurban dan akikah dibolehkan untuk satu sapi. Tetapi, masing-masing orang harus berniat sendiri-sendiri.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial