Penyekatan Kendaraan Di Tol Saat Mudik Lebaran 2020 (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Perhubungan menyatakan terdapat sedikitnya 7 juta orang yang berkeinginan mudik saat Lebaran 2021 nanti. Data ini didapat dari hasil survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub.
" Dari survei yang kami lakukan, setelah larangan mudik diumumkan masih ada 7 juta orang yang masih berkeinginan untuk mudik," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, disiarkan kanal YouTube BNPB.
Adita mengatakan hasil survei menyebutkan potensi mobilitas masyarakat dalam merayakan lebaran di kampung halaman masih cukup tinggi. Hal ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
" Kita tahu dalam situasi pandemi, ketika terjadi mobilitas massif ada konsekuensi yang harus kita antisipasi," kata dia.
Meski masih ada yang tetap ingin mudik, Adita mengimbau masyarakat untuk merayakan Idul Fitri 1442H di rumah saja. Sebisa mungkin menahan diri untuk tidak mudik demi menekan potensi lonjakan Covid-19.
" Kalau kita belajar dari sebelumnya, libur panjag di akhir minggu selalu terjadi lonjakan kasus. Bahkan mudik tahun lalu bisa memicu lonjakan kasus hingga 100 persen," kata dia.
Selain itu, Adita juga meminta masyarakat untuk mempertimbangkan situasi yang terjadi di India. Menurut dia, India dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia agar tidak mengalami hal serupa.
India sempat mencatat tren kasus harian yang melandai. Akibat situasi itu, diberlakukan pelonggaran protokol kesehatan secara massif yang justru memicu terjadinya lonjakan kasus harian mencapai 200 ribu.
" Makanya ini sebuah pembelajaran yang betul-betul kita jadikan rujukan agar mudik kali ini tidak memicu lonjakan kasus Covid-19," kata dia.
Dream - Polri menyatakan akan menindak masyarakat yang masih nekat mudik saat larangan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Polri siap menegakkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomoe 13 Tahun 2021.
" Bagaimana surat edaran dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan itu semua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
Untuk sanksi, Rusdi menyatakan akan ditentukan sendiri oleh Polri. Sanksi diberikan dengan melihat kondisi di lapangan.
" Nanti Polri yang menilai di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE tersebut," kata Rusdi.
Sedangkan untuk penilaian bentuk pelanggaran akan dijalankan petugas yang sedang berjaga di titik perbatasan. Sanksi tegas terutama akan diterapkan pada kendaraan yang tidak untuk peruntukannya.
" Contohnya dilihat ada angkutan umum, travel gelap itu tidak boleh mengangkut pemudik. Dari awal dikasih tahu tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh, tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," kata dia.
Sementara untuk kemungkinan sanksi bagi pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, Rusdi kembali meminta kesadaran masyarakat. Dia meminta masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah dengan tidak mudik.
" Karena untuk kepentingan bersama, dilihat sekarang pandemi masih ada dan belajar dari kasus 2020," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tetapi, Pemerintah tetap mengizinkan objek wisata buka selama periode tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengingatkan, objek wisata harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Protokol kesehatan harus ditegakkan.
" Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas," ujar Wiku, disiarkan kanal YouTube BNPB.
Penyelenggara objek wisata harus menjalankan pengawasan secara ketat mengenai penerapan protokol kesehatan. Seluruh pihak baik pengunjung maupun pengelola wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
" Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut," kata dia.
Pada dasarnya, tambah Wiku, Satgas Covid-19 tidak membolehkan wisata jarak jauh. Larangan untuk ini sudah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
" Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata Wiku.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN