Sholat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun, Jemaah Berjarak, Shaf Perempuan Sejajar dengan Pria

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 29 Juni 2023 12:04
Sholat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun, Jemaah Berjarak, Shaf Perempuan Sejajar dengan Pria
Selain itu juga posisi sholat jemaah renggang atau berjarak, tidak rapat.

Dream - Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menggelar sholat Idul Adha pada Kamis pagi, 29 Juni 2023. Sholat berjemaah tersebut disiarkan secara langsung di akun YouTube Al Zaytun Official.

Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, ada perbedaan atau kejanggalan, yakni terlihat shaf atau barisan perempuan kembali bercampur dengan barisan laki-laki. Tidak ada sekat atau pembatas, antara shaf laki-laki dan perempuan.

Selain itu juga posisi sholat jemaah renggang atau berjarak, tidak rapat. Sementara yang bertindak sebagai Khotib dan Imam, yakni Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

1 dari 6 halaman

Masalah sholat yang berjarak dan shaf perempuan ini, masih menjadi kontroversi pasca sholat Idul Fitri yang viral beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Syekh Panji Gumilang memilih kukuh bertahan dengan pendapatnya. Salah satu yang dijadikan pembenaran adalah soal pandemi yang belum tentu benar-benar sudah berakhir.

Karenanya, sholat idul adha di ponpes Al Zaytun itu dilakukan sesuai protokol WHO untuk pencegahan dan upaya menjalankan ibadah agama dengan aman.

3 dari 6 halaman

4 dari 6 halaman

Ajaran Al Zaytun Masuk Paham Radikalisme, BNPT: Panji Gumilang Pura-Pura Cinta NKRI

Dream - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, mengatakan bahwa ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun dapat dikategorikan sebagai paham radikalisme. Namun tak bisa ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

" Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," kata Achmad dikutip dari merdeka.com, Senin 26 Juni 2023.

Karena itu, kasus di Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

5 dari 6 halaman

" Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut BNPT akan tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.

6 dari 6 halaman

Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.

" Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya.

Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma'had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

Selain itu, para santri akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ma'had Al Zaytun, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

sumber: Merdeka.com.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More