Vivy Yusof. (Foto: Instagram Vivy Yusof)
Dream - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan pernyataan selebriti Malaysia soal mukena merek asli tapi palsu alias KW yang digunakan untuk sholat.
Vivy Yusof, yang juga seorang pengusaha busana Muslim terkenal, marah setelah mukena bermerek miliknya, dUCk, dijiplak dan dijual orang.
" Saya tidak bisa habis pikir bagaimana orang membeli mukena merek KW dan menggunakannya untuk sholat," tulis Vivy di Insta Story.
Bukannya mendapat dukungan, netizen malah mencibir Vivy yang mempermasalahkan sah atau tidaknya sholat seseorang hanya karena memakai mukena merek KW.
Tapi Vivy membantah bahwa dia mempermasalahkan sah atau tidaknya sholat seseorang karena mukena merek KW.
Dia hanya ingin menunjukkan bahwa menjual dan membeli barang merek KW menyalahi undang-undang.
Selain itu, dia juga mencurigai banyak produsen barang KW yang memperkerjakan buruh anak-anak.
Mengenai pernyataan Vivy tentang sholat memakai mukena merek KW, seorang ulama Malaysia Ustaz Datuk Dr Izhar Ariff mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Ustaz Ariff, sholat orang yang membeli atau memakai barang merek KW itu tetap sah.
Namun perbuatan membeli dan memakai barang merek KW itu tetap dosa karena menzalimi pemilik barang merek asli.
(ism, Sumber: Siakapkeli.my)
Dream - Unit Subdit Industri Perdagangan Kriminal Khusus (Indag Krimsus) Polda Metro Jaya menangkapan pemalsu kosmetik pada Kamis, 28 Juli 2016.
" Menurut pengakuannya, pelaku FL memalsukan ini sejak bulan Maret 2016 lalu," kata Kanit Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya, Komisaris polisi Bintoro, di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Menurut Bintoro, pelaku memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik bermerek dagang HN. Produk yang diedarkan berupa pembersih muka dan badan.
" Pelaku ini juga mendompleng merek HN, dan juga tidak memiliki izin edar dan produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, FL membeli bahan baku kosmetik palsu dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Di lokasi itu jugalah pelaku menjual kosmetik palsunya.
" Pelaku ini menjual barangnya secara online dan dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat," ujar Bintoro.
Polisi mencatat, FL menjual kosmetik palsu itu dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan rentang harga tersebut dia mendapat keuntungan setiap bulannya antara Rp37,5 juta hingga Rp75 juta.
FL, tambah Bintoro, dijadikan pelaku tunggal karena berstatus pemilik dan penanggung jawab. Sementara para karyawan FL akan berstatus saksi.
Aatas perbuatannya tersebut, FL diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2006 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.5 miliar.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Dream - Untuk menjalankan sholat, seorang Muslim wajib terbebas dari najis. Tidak hanya pada tubuhnya, namun juga pakaian dan tempat yang digunakan sholat.
Kesucian merupakan salah satu syarat diterimanya sholat. Jika tidak dalam keadaan demikian, maka seorang Muslim harus menyucikan diri dan pakaiannya.
Perintah ini tertera dalam Surat Al Mudatsir ayat 4. " Dan pakaianmu sucikanlah."
Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, mengutip pendapat Ibnu Sirin, menerangkan maksud ayat di atas yaitu menyucikan baju dengan membasuhnya menggunakan air. Berdasarkan tafsir ini, ulama sepakat pakaian untuk sholat juga harus suci.
Tetapi, bagaimana jika baju terkena najis yang tidak memungkinkan disucikan namun digunakan untuk sholat?
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, kita terkadang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan berganti pakaian. Salah satu contohnya saat bepergian.
Saat dalam perjalanan, baju kita bisa terkena najis. Sementara kita perlu melaksanakan kewajiban sholat.
Tentu kita tidak mungkin berganti pakaian. Sedangkan jika harus menunggu sampai rumah, waktu sholat bisa terlewat.
Terkait persoalan ini, Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzabberpendapat lebih baik seseorang tidak menunda sholat meski bajunya terkena najis. Sebab, najis bukanlah keadaan yang membuat seseorang boleh menunda sholat.
Orang yang bersangkutan tetap wajib sholat pada waktunya. Tetapi, dia juga harus mengulang sholatnya begitu bisa berganti dengan pakaian suci atau bajunya sudah disucikan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak