Sholat Makmum Sendirian di Belakang Shaf Tak Sah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 12 Juli 2018 09:01
Sholat Makmum Sendirian di Belakang Shaf Tak Sah?
Dalam sholat jemaah, makmum sholat dalam shaf.

Dream - Sholat fardlu lebih baik dikerjakan secara berjemaah. Ibadah ini juga bisa dilakukan di mana saja asalkan suci dari najis.

Kita sering menjumpai tempat sholat yang sempit. Sehingga hanya bisa menampung sedikit orang untuk sholat.

Dalam kondisi ini, kadang ada makmum yang sholat di belakang shaf. Ada yang menyebut sholat makmum tersebut tidak sah karena tidak dalam shaf. Benarkah demikian?

Dikutip dari Islami.co, Syeikh Ali Jum'ah berpandangan sholatnya makmum di belakang shaf tidaklah batal. Asalkan ada uzur yang menyebabkan dia harus sholat tidak di dalam shaf.

" Sholat sendirian di belakang shaf sah bila ada uzur, semisal dia tidak menemukan orang lain yang bisa menemaninya. Tapi kalau tidak uzur, hukum sholatnya tetap sah serta makruh."

Syeikh Ali Jum'ah mendasarkan pendapatnya pada hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Bakrah RA. Abu Bakrah pernah sholat jemaah bersama Nabi Muhammad SAW saat posisi Rasulullah sedang rukuk.

Abu Bakrah langsung rukuk sebelum sampai shaf. Artinya, Abu Bakrah sholat sendirian tanpa ada jemaah lain di kanan kirinya.

Rasulullah SAW mengetahui hal itu dan mengingatkan, " Semoga Allah menambah keutamaanmu dan jangan kamu ulangi seperti itu."

Ulama kemudian menjadikan hadis ini sebagai dasar menyatakan perintah Rasul untuk mengulangi sholat pada sahabat yang berdiri sendirian sebagai anjuran.

Memang terdapat pendapat yang menyatakan sholat makmum sendirian di belakang shaf adalah batal. Sehingga kita disarankan untuk menarik orang di depan agar terbentuk shaf.

Tetapi, jika yang ditarik tidak mau mundur, maka tidak boleh dipaksakan. Apabila dalam kondisi ini, lebih baik tidak menarik mundur.

Selengkapnya...

Batal Nikah Mahar Terlanjur Diserahkan, Jadi Milik Siapa?

Kata Ulama Soal Suami Istri Berjimak dengan Gaya Apapun Batal Menikah, Seserahan Boleh Diminta Kembali? Boleh Menjamak Sholat Karena Hujan? Mengatasi Uban dengan Obat, Bagaimana Hukumnya?

Beri Komentar