Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Boleh Disiarkan Langsung

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 22 Juni 2018 09:20
Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Boleh Disiarkan Langsung
Pengamanan sidang terkait arahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengetuk palu tanda dimulainya sidang vonis pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman.

" Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018, dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di lokasi yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, mengatakan, sidang vonis terdakwa kasus bom di Jalan Thamrin ini tidak boleh disiarkan secara langsung.

" Arahan KPI sudah cukup jelas. Pertama, demi kewibawaan majelis itu sendiri. Ke dua, demi keamanan dari pada perangkat persidangan, termasuk saksi. Yang ke tiga, untuk menghindari menyebarnya ideologi," ucap Indra.

Para wartawan hanya diizinkan mengambil gambar ketika Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang. Tak ada media yang diizinkan menyiarkan persidangan itu secara langsung.

Saat ini, majelis hakim masih membacakan berkas kasus Aman. Pada agenda sidang 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman dengan hukuman mati.

 

Beri Komentar