Ka'bah Di Mekkah Arab Saudi (Shutterstock)
Dream - Bulan suci Ramadan 1444 H tinggal menghitung hari dan sejumlah pengelola masjid sudah mulai bersiap menyambut ramainya aktivitas yang akan dijalani selama sebulan penuh. Persiapan yang sama juga sudah dibuat otoritas kerajaan Arab Saudi.
Di Ramadan yang bakal berbeda dari dua tahun terakhir ini, pemerintah Saudi telah mengeluarkan aturan baru untuk masjid dan jemaah.
Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan, Dr. Abdullatif Al Sheikh, surat edaran telah dikirim ke semua cabang kementerian yang diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama bulan Ramadan.
Menurut surat edaran tersebut, melansir Liputan6 dari Gulf News, salah satu yang dibahas adalah perihal ketentuan lokasi buka puasa untuk para jemaah. Saudi mengatur kegiatan buka puasa harus diadakan di area yang ditentukan seperti di halaman masjid dan berada di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
Berikut 11 aturan baru saat ibadah Ramadhan 1444 H di Arab Saudi:
1. Buka puasa dilakukan di area yang telah ditentukan, di halaman masjid dan berada di bawah tanggung jawab imam dan muadzin
2. Orang yang bertanggung jawab mengelola buka puasa kelompok harus memastikan bahwa area dibersihkan segera setelah buka puasa.
3. Tidak boleh ada ruangan atau tenda sementara yang didirikan untuk tujuan buka puasa.
4. Surat edaran tersebut juga menyerukan kepada para imam dan muadzin untuk mematuhi pedoman yang ketat dan memprioritaskan kebutuhan jemaah selama Ramadaan.
Aturan tersebut menekankan pentingnya keteraturan dalam pekerjaan para imam dan muadzin, menyoroti kebutuhan mereka untuk hadir selama bulan Ramadaan kecuali ada keadaan ekstrem atau mendesak.
Jika seseorang ditugaskan untuk melakukan pekerjaan selama periode ketidakhadiran, maka penggantinya harus mendapat persetujuan cabang Kementerian di daerah terkait, dan wakilnya tidak boleh melanggar tanggung jawab.
5. Surat edaran tersebut juga mengimbau untuk ditaatinya waktu adzan menurut penanggalan Um Al Qura.
6. Surat edaran tersebut juga mendesak para imam untuk memperhatikan kondisi orang-orang yang melakukan sholat Tarawih; mengikuti petunjuk Nabi dalam doa Qunut dalam sholat Tarawih, dan menghindari sholat yang berkepanjangan, dan membaca beberapa buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid.
7. Juga menekankan pentingnya tidak memasang kamera di masjid.
8. Tak boleh mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa dan lainnya.
9. Selain itu, surat edaran tersebut mengarahkan para pelayan masjid dan lembaga pemeliharaan untuk melipatgandakan upaya dan pekerjaan mereka untuk membersihkan dan mempersiapkan masjid, memastikan kebersihan ruang sholat wanita di masjid.
10. Para pelayan masjid juga diarahkan untuk menindaklanjuti pelaksanaan arahan ini, menyerahkan laporan harian perjalanan mereka ke referensi mereka, dan menunjukkan pengamatan yang diamati, jika ada, untuk penanganan segera.
11. Surat edaran itu juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid saat sholat, karena menimbulkan kebingungan dan menyebabkan hilangnya ketakwaan.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib