Komisioner KPAI yang Sebut Hamil Karena Berenang Terancam Dicopot

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 24 April 2020 13:55
Komisioner KPAI yang Sebut Hamil Karena Berenang Terancam Dicopot
Sitti dinyatakan terbukti melanggar etika pejabat publik.

Dream - Sitti Hikmawaty dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keputusan ini diambil Dewan Etk dalam rapat pleno dugaan pelanggaran etik yang dipimpin Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

" Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara," ujar Ketua KPAI Susanto membacakan hasil rapat pleno Dewan Etik, dikutip dari Liputan6.com

Sitti dinyatakan melanggar kode etik lembaga terkait pernyataannya soal hamil akibat berenang. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Sitti terbukti membuat pernyataan " Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi" .

 

1 dari 5 halaman

Terbukti Melanggar Beberapa Prinsip

Selain itu, Dewan Etik menilai pernyataan Sitti sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.

" Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.

Dewan Etik KPAI memberikan dua rekomendasi yaitu memberikan waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak terhormat.

2 dari 5 halaman

Opsi Pemecatan

Jika Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB, maka KPAI akan mengusulkan pemberhentian langsung kepada Presiden Joko Widodo.

" Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.

Hingga sampai tenggat waktu habis, Sitti disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.

" KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatannya selaku anggota KPAI," tukas isi surat tersebut.

(Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

3 dari 5 halaman

Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf

Dream - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty memohon maaf atas pernyataannya terkait wanita bisa hamil di kolam renang. Dia pun menyatakan mencabut keterangan tersebut.

" Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statement tersebut," ujar Sitti, dikutip dari Liputan6.com.

Sitti mengakui pernyataan yang dibuatnya tidak tepat. Dia pun meminta semua pihak tidak menyebarluaskan lebih jauh pernyataan tersebut.

Sebelumnya, KPAI juga memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Sitti yang dikutip media online. Dalam pernyataan tertulis, KPAI menyatakan pernyataan Sitti merupakan pendapat pribadi.

" Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar," kata Ketua KPAI, Susanto.

Pernyataan Sitti mengenai wanita bisa hamil di kolam renang memicu kegaduhan usai dimuat di media online. Susanto menilai narasi di berita tersebut telah menimbulkan kontroversi.

" Narasi berita tersebut menimbulkan kontroversi di media sosial dan masyarakat. Terkait kebenaran narasi berita tersebut, kami konfirmasi kepada yang bersangkutan," terang Susanto.

Sumber: Liputan6.com/Dyah Puspita Wisnuwardani

4 dari 5 halaman

Heboh Tepuk Pramuka 'Islam Yes Kafir No', Ini Respons KPAI

Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya tepuk yel-yel 'Islam-Islam yes, kafir-kafir no' yang terjadi di SD Negeri Timuran, Yogyakarta. Tepuk itu dilakukan ketika kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang dibawa oleh pembina dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Yogyakarta.

Ketua KPAI, Susanto mengatakan, materi kepramukaan seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebaikan sesuai dengan apa yang terkandung dalam Dasa Dharma Pramuka.

" Nilai-nilai pramuka itu sangat baik utk pembentukan karakter anak. Maka, internalisasi kepramukaan tidak boleh bertentangan dengan Dasa Dharma Pramuka," ujar Susanto kepada Dream, Selasa, 14 Januari 2020.

Susanto berujar, poin pertama Dasa Dharma Pramuka menjunjung tinggi takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, tepuk yel-yel tersebut tidak tepat diajarkan dalam materi kepramukaan.

KPAI juga meminta kepada pembina Pramuka untuk senantiasa mengajarkan anak didiknya bersikap saling menghargai satu sama lain. Bukan memberikan pemahaman yang salah.

" Intinya mesti hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari peserta didik yang beragama berbeda," kata dia.

5 dari 5 halaman

Heboh Tepuk Pramuka 'Islam Yes, Kafir No', Pembina Dipanggil Kwarcab

Dream - Yel-yel yang diajarkan pembina Pramuka asal Gunungkidul, Yogyakarta mengajarkan para peserta praktik Kursus Mahir Lanjutan pembina Pramuka, menuai kontroversi.

Di depan murid-murid siswa SD Negeri Timuran, dia mengajarkan yel-yel dengan narasi 'Islam-Islam yes, Kafir-Kafir No'.

Dilaporkan Harian Jogja peristiwa itu terjadi Jumat, 10 Januari 2020. Orang tua siswa mengunggah kejadian itu ke aplikasi perpesanan.

Sang orang tua murid juga melempar protes atas munculnya yel-yel tersebut.

Kepala SD Negeri Timuran, Esti Kartini membenarkan kegiatan Pramuka di sekolahnya. Tapi, dia tidak mengetahui secara detail kejadian tepuk SARA.

" SD Negeri Timuran hanya ketempatan, itu semua materi dan pembina dari kwartir cabang (kwarcab) Pramuka Kota Yogyakarta. Kami juga baru mendengar ini dari teman-teman media. Karena, kami Gugus Depan Kota Yogyakarta, maka kami welcome untuk praktik ini, intinya kami hanya ketempatan saja," kata Esti, Senin, 13 Januari 2020.

Beri Komentar