Denda Pelanggar Masker DKI Jakarta Dinilai Eksploitasi Warga

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 12 Januari 2021 15:00
Denda Pelanggar Masker DKI Jakarta Dinilai Eksploitasi Warga
Trubus Radiansyah menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 mengeksploitasi masyarakat Jakarta.

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19. Pergub ini merupakan bagian dari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Dalam Pasal 3 Pergub disebutkan ada dua standar masker yang harus digunakan masyarakat. Pertama masker bedah. Kedua masker kain.

Kriteria masker bedah ada tiga. Yakni, efisiensi filtrasi terhadap bakteri lebih besar atau sama dengan 98 persen. Kemudian efisiensi filtrasi partikel lebih besar atau sama dengan 98 persen. Terakhir, ketahanan terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sementara kriteria masker kain ada lima. Yakni, menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

Kemudian, kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Terakhir, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Pada Pasal 6 Pergub disebutkan, masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai standar tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

1 dari 4 halaman

Kata Ahli

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah, menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ini mengeksploitasi masyarakat Jakarta. Padahal, masyarakat tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

" Masyarakat berpendapatan rendah mulai kesulitan sementara bansos dari Pemprov DKI tidak membantu apa-apa. Jadi menurut saya ini masyarakat mau dieksploitasi dengan kebijakan ini. Kalau memang seperti itu, Pemprov DKI harusnya menyediakan masker gratis dong," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (12/1).

Menurut Trubus, penerbitan Pergub ini bermuatan kepentingan bisnis. Dia melihat ada pengusaha dari sektor swasta yang mempengaruhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Pengusaha tersebut kemungkinan mengarahkan Pemprov DKI Jakarta untuk meminta warga menggunakan masker dengan merek tertentu.

" Saya melihat ada kepentingan bisnis. Itu menurut saya lebih ke miris," ujarnya.

2 dari 4 halaman

Pergub Matikan UMKM

Selain itu, melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menutup ruang bagi UMKM. Sebab, selama ini masker kain biasa diproduksi oleh UMKM.

Dengan adanya Pergub yang mengatur standar masker bedah dan masker kain, kata Trubus, UMKM tidak bisa lagi memproduksi masker seperti sebelumnya.

" Jadi menurut saya mematikan UMKM secara nggk langsung," tandasnya.

Sumber: merdeka.com

3 dari 4 halaman

Sedang Mencari Masker Medis Berkualitas? Perhatikan Angka BFE

Dream - Masker saat ini jadi kebutuhan dasar saat kita beraktivitas di luar rumah. Tentunya demi melindungi diri dan orang lain dari penularan virus Covid-19. Ada masker kain dan masker sekali pakai atau masker grade medis.

Bila Sahabat Dream ingin membeli masker medis atau masker sekali pakai, cari yang memiliki keterangan BFE atau bacterial filtration efficiency. Dikutip dari bsn.go.id, BFE adalah efektivitas material masker medis dalam mencegah lewatnya bakteri aerosol serta dinyatakan dalam persentase dari jumlah yang tidak menembus material masker medis pada laju alir aerosol yang ditetapkan.

Persyaratan mutu masker medis juga dilihat dari differential pressure, yaitu menunjukkan tingkat permeabilitas udara dari masker. Diukur dengan menentukan perbedaan tekanan di masker dalam kondisi aliran udara, suhu dan kelembapan tertentu. Differential pressure merupakan indikator " kemampuan bernapas" dari masker.

“ Dengan kata lain, differential pressure adalah indikator seseorang nyaman bernapas atau tidak menggunakan masker juga dihitung dalam standar ini,” ujar Wahyu Purbowasito, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN (Badan Standardisasi Nasional).

4 dari 4 halaman

Terkait persyaratan mutunya, indikator untuk pengujian BFE adalah pada tipe I, ≥95%, pada tipe II ≥98%, tipe IIR ≥98% dengan tipe pengujian sesuai dengan SNI EN 14683 Annex B. Dengan demikian, masker medis memiliki daya filtrasi yang lebih tinggi dibanding masker kain.

Masker bedah atau biasa dikenal dengan masker medis, memiliki 3 lapisan. Masker ini bisa memfiltrasi bakteri dengan tingkat filtrasi tinggi. Sebelum beredar di masyarakat, masker bedah harus diuji sesuai SNI yang berlaku, baru mendapatkan izin edar.

Usahakan untuk mencari masker dengan angka BFE-nya minimal di atas 95. Hal yang juga sangat penting selalu gunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung dan mulut saat berada di luar rumah atau bertemu orang.

 

Beri Komentar