Ilustrasi
Dream - Rencana penetapan potongan zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali digaungkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tetapi, rencana itu bukan kali pertama digaungkan pemerintah.
Sejak masa Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri, Kementerian Agama pada 1964 pernah membuat Rancangan Undang-Undangan tentang Pelaksanaan Zakat dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Baitul Mal.
" Tetapi, tanpa penjelasan, rancangan produk legislasi tersebut batal diajukan ke DPR," tulis Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Fuad Nasar di laman Baznas.
Pada 1967, Kemenag lantas menyiapkan Rancangan Undang-Undang Zakat. Tetapi, rancangan itu tak mendapat dukungan dari Menteri Keuangan dan kementerian lainnya.
Setahun kemudian, Menteri Agama mengeluarkan aturan soal zakat. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal di tingkat pusat hingga kabupaten atau kota madya.
Tetapi, tak lama setelah peraturan itu muncul, Presiden Soeharto dalam Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara 26 Oktober 1968 mengumumkan akan mengurus pengurusan zakat besar-besaran.
Untuk memperkuat aturan ini keluar Pengumuman Presiden RI No 1 tahun 1968.
Pengumuman Presiden ini membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal yang baru dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.
Pengumuman Presiden itu berisi imbauan masyarakat mengirimkan zakat, derma atau sedakahnya ke Soeharto melalui:
l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No 15.
2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta.
3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.
4. Rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.
" Saat ini ataupun di masa-masa mendatang, saya tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat," kata Soeharto berjanji pada 8 November 1968.
Setahun dari janji itu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH Idham Chalid.
Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai di kementerian dan lembaga melalui koordinasi Badan Kerohanian Islam setempat.
Di tingkat wilayah, Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta dibentuk sesuai keputusan Gubernur Ali Sadikin, pada 5 Desember 1968. Pembentukan BAZIS DKI Jakarta dilandasi rekomendasi 11 orang ulama ibukota.
" Antara lain oleh Buya Hamka dan tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968," kata Fuad.
Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 lahir di masa Presiden RI Ke-3 B.J Habibie dan Menteri Agama Malik Fadjar.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan diterbitkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014.
Pemerintah di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia