Dream - Aparat kepolisian menyebut HM atau Habil Marati sebagai orang yang memberikan uang kepada Kivlan Zen (KZ) sebesar SGD15 ribu untuk membeli senjata api.
" HM ini berperan memberikan uang, jadi (uang HK) dari KZ itu dari HM. Maksud dan tujuannya untuk membeli senjata api," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Kivlan lantas memberikan uang setara Rp150 juta itu ke HK alias I. Uang itu diamanatkan untuk membeli dua pucuk senjata laras pendek dan laras panjang.
Habil juga memberikan uang secara langsung kepada HK sebesar Rp60 juta untuk biaya operasional dan unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.
Habil diketahui sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP versi mukmtamar Jakarta.
Pria kelahiran Sumatera Utara ini telah ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 29 Mei 2019.
" Tersangka HM ini ditangkap di rumahnya," ucap dia.
Kasus makar ini menyeret delapan tersangka yakni HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV, Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM). Selain itu, satu tersangka berinisial Y juga masih buron.
Polisi menyebut, para pelaku ini terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan merencanakan akan membunuh Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen Budi Gunawan dan pensiun Polri, staf khusus presiden, Gories Mere dan satu ketua lembaga survei.
Dream - Polisi telah menangkap delapan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei. Dua diantara tersangka adalah Kivlan Zen dan pria berinisial HM.
" Mereka semua ini bermufakat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana," kata Ade, di Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, peran Kivlan Zen dan HM sangat krusial dalam permufakatan jahat tersebut. Kivlan dituduh memberikan target operasi (TO) alias sasaran pembunuhan.
Target operasi rencana pembunhan itu adalah Menkopolhukam, Wiranto; Menko Maritim Luhut, Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) Budi Gunawan; serta staf khusus presiden, Gories Mere.
Menurut Ade, selain merancang target, Kivlan juga menerima dan membagikan uang untuk pembelian senjata api.
Uang berjumlah sekitar Rp150 juta itu diterima Kivlan dari HM dalam bentuk bentuk 15 ribu dolar Singapura. HM juga diketahui memberi uang Rp60 juta kepada HK.
HK kemudian mendistribusikan uang itu untuk operasional sebesar Rp10 juta. Sisanya, Rp50 juta untuk aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.
Dream - Nama mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Mohammad Sofyan Jacoeb muncul sebagai tersangka kasus makar. Namun siapa sangka, presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memerintahkan penangkapan terhadap Sofjan.
Berdasarkan penelusuran Dream, nama Sofjan juga pernah menjadi ramai dibicarakan saat mendiang Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri, Komjen Chaeruddin Ismail untuk menindak Sofjan.
Instruksi tersebut dikeluarkan Gus Dur pada 12 Juli 2001.
Mengutip laporan Liputan6.com Gus Dur diambil tindakan hukum terhadap Sofjan untuk menegakkan disiplin. Sofjan disebut tak mematuhi perintah atasan.
" Untuk itu, presiden perintahkan Menko Polsoskam Agum Gumelar dan Wakapolri, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku insubordinasi," kata Juru Bicara Kepresidenan waktu itu, Yahya Cholil Staquf.
Sementara itu, Sofjan kala itu hanya tertawa mendengar perintah penangkapan itu.
" Saya jawab ha ha ha, ketawa aja," kata Sofjan.
Sofjan menyebut tak mengetahui kabar penangkapan itu karena sedang berada di Sekolah Kepolisian Negara Lido, Jawa Barat. Dia menegaskan tidak pernah membangkang terhadap presiden.
" Tunjukkan di mana subordinasi itu," kata dia.
Mendengar pernyataan presiden, Sofjan kala itu mengatakan, siap diperiksa.
" Kami tidak pernah membahas pengangkatan Kapolri Bimantoro. Kita juga tidak pernah menolak Wakapolri Chaeruddin. Kita hanya minta konstitusi ditegakkan," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, telah melakukan gelar perkara pada 29 Mei 2019. Hasil gelar perkara itu meningkatkan status saksi Sofjan, menjadi tersangka.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO