Dream - Tak lama lagi, Jakarta bakal melepas statusnya sebagai Ibu kota negara.
Berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan ditanggalkannya.
Dengan hilangnya status sebagai ibu kota negara, DPR juga bakal mengubah struktur kewilayahannya, termasuk administrasi perkotaan, dengan menetapkan ibu kota baru untuk provinsi Jakarta.
Ibu kota provinsi Jakarta sebelumnya tak termuat dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.
RUU itu juga rencananya akan menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi.
Oleh sebab itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Meski tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta dipersiapkan menjadi kota perekonomian Indonesia.
Nah, Sahabat Dream kira-kira bakal tetap di Jakarta atau ikut pindah ke IKN nih?
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN