Pasanganmu Sudah Nikah atau Belum? Cek Statusnya di Aplikasi Ini

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 9 November 2018 10:00
Pasanganmu Sudah Nikah atau Belum? Cek Statusnya di Aplikasi Ini
Kau masih gadis atau sudah janda? Baik katakan saja jangan malu.

Dream - Pasti banyak di antara kita yang kenal dengan lirik lagu Gadis atau Janda yang dipopulerkan duet Mansyur S dengan Elvy Sukaesih. Lagu itu kerap diplesetkan laki-laki untuk menanyakan status perempuan yang ingin dinikahinya.

Tetapi, di zaman yang sudah serba modern ini, terkadang ada yang merasa sungkan menanyakan status pacarnya. Tapi mulai sekarang tak perlu sungkan lagi, sebab Anda cukup menggunakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan Kartu Nikah.

Sistem yang baru-baru ini diluncurkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, ini dibuat untuk menyelesaikan berbagai masalah pernikahan. Salah satunya mengecek status calon pasangan.

" Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah, ini aplikasi untuk memudahkan perisitiwa nikah," kata Lukman di kantornya, Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Lukman menjelaskan, data yang ada di Simkah ini bisa langsung terintegrasi dengan e-KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1 dari 1 halaman

Melindungi Perempuan

Simkah, tambah Lukman, dibuat untuk menjaga dan melindungi perempuan. Cara kerja sistem ini mudah karena dapat diakses melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

" Ini tidak hanya kemudahan tapi juga proteksi perlindungan perempuan kita dan implikasinya anak-anak. Rahasia umum laki-laki nikah berkali-kali tanpa kejujuran. Itu datanya ada," ucap dia.

Peluncuran Simkah dan Kartu Nikah

Selain itu, ada juga kartu nikah yang bentuknya seperti KTP. Sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Kartu nikah ini nantinya akan difokuskan untuk orang yang baru menikah terlebih dulu. Setelah itu, orang yang sudah lebih dulu menikah bisa mengurusnya.

" Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah menikah, tidak perlu lagi menunjukkan buku nikah yang cukup besar yang sulit dibawa," ujar dia.

Nantinya, pengantin akan mendapat dua item yakni buku dan kartu nikah. Kementerian Agama memastikan tidak ada tambahan biaya apapun untuk menikah meski nantinya ada kartu nikah.

" Enggak ada itu (biaya tambahan), nikah Rp600 ribu di luar kantor (KUA), di kantor nol rupiah," kata Direktur KUA dan Keluarga Sakinah, Moehsen.

Beri Komentar