Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Al-Quran adalah kitab yang berisikan wahyu-wahyu Allah SWT. Di mana Al-Quran inilah yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Tak hanya itu saja, sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Sehingga kedudukan dan fungsinya pun sangatlah penting untuk umat Islam sendiri. Setelah Al-Quran barulah disusul dengan hadis, ijma, dan qiyas.
Seperti dikutip dari jateng.nu.or.id, salah satu fungsi Al-Quran adalah sebagai petunjuk bagi umat manusia. Menurut Ali Syari’ati, ada tiga petunjuk yang terkandung di dalam Al-Quran. Pertama adalah petunjuk yang berupa doktrin mengenai struktur kenyataan dan posisi manusia, seperti petunjuk modal dan hukum yang dijadikan sebagai syariat. Kedua adalah petunjuk yang ada dalam ringkasan sejarah manusia, dan ketiga adalah petunjuk yang berupa mukjizat.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran ini pun memiliki pandangan yang berbeda-beda menurut empat madzhab, yakni madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Untuk mengetahui bagaimana pendapat keempat madzhab tersebut mengenai sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran memiliki pandangan yang berbeda-beda di antara keempat madzhab. Yakni di antara madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Berikut penjelasan dari keempat pandangan tersebut sebagaimana dikutip melalui Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4, No. 1, Tahun 2017 dengan judul Al-Quran sebagai Sumber Hukum Utama oleh Abdul Latif:
Menurut Madzhab Maliki
Berdasarkan pandangan dari madzhab Maliki, pada hakikatnya Al-Quran adalah kalam Allah SWT. Di mana lafadz dan maknanya bersumber dari Allah SWT. Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran bukanlah makhluk. Hal ini karena kalam Allah SWT adalah bagian dari sifat Allah SWT. Segala sesuatu yang tergolong ke dalam sifat Allah SWT, maka tidak bisa dikatakan sebagai makhluk.
Selain itu, bagi orang-orang yang menafsirkan bahwa Al-Quran secara murni tanpa menggunakan atsar sangatlah ditentang oleh madzhab Maliki. Hingga akhirnya Imam Malik pun berkata:
“ Seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu.”
Dengan begitu, diketahui bahwa Imam Malik telah mengikuti ulama salaf yang memberikan batasan pada pembahasan dalam Al’Quran agar tidak ditafsirkan secara sembarangan. Bahkan kitab beliau yang terdiri dari Al-Muwaththa dan Al-Mudawwanah dipenuhi dengan pendapat sahabat dan juga tabi’in.
Menurut Madzhab Syafi’i
Dari pandangan madzhab Syafi’I pun juga menetapkan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Selian itu Imam Syafi’I juga berpendapat sebagai berikut:
“ Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuk terdapat di dalam Al-Quran.”
Oleh karena itulah, setiap kali Imam Syafi’i memberikan pendapat-pendapatnya, beliau juga menunjukkan nash-nash Al-Quran. Di mana beliau menggunakan metode deduktif. Meski begitu, Al-Quran sendiri tidaklah bisa terlepas dari adanya sunah. Hal ini karena keduanya memiliki hubungan yang cukup erat.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran dan sunah menempati posisi yang kedua. Namun menurut Imam Syafi’i, antara Al-Quran dan sunah ada dalam satu martabat. Karena sama-sama wahyu yang berasal dari Allah SWT
Meski begitu, perlu diketahui juga bahwa dalam beberapa tulisan milik Imam Syafi’i, beliau tidaklah berpandangan Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat, Namun posisi sunah tetaplah berada setelah Al-Quran. Antara Al-Quran dan sunah memiliki perbedaan yang terletak pada cara mendapatkannya. Imam Syafi’i juga mengatakan bahwa sunah adalah penjelas dari Al-Quran.
Menurut Madzhab Hambali
Nah, untuk pandangan dari madzhab Hambali tentang sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran sama halnya dengan pandangan dari Imam Syafi’i. Lalu kedudukan yang kedua ditempati oleh sunah. Al-Quran sendiri adalah sumber dan bagian dari tiang agama Islam.
Di dalamnya terdapat kaidah-kaidah yang tidak bisa diubah, baik dari sisi tempat maupun zaman. Selain itu di dalam Al-Quran juga terdapat hukum-hukum yang bersifat global dan ada penjelasan tentang akidah yang benar. Dan juga Al-Quran sebagai hujjah agar agama Islam tetap berdiri dengan kokoh.
Menurut Madzhab Hanafi
Dan yang terakhir adalah menurut madzhab Hanafi atau dari Imam Abu Hanifah. Dari Abu Hanifah sendiri telah menyetujui jumhur bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Tetapi di sisi lainnya ada perbedaan pandangan, yakni tentang apakah Al-Quran itu mencakup makna dan lafazhnya atau mencakup dari maknanya saja.
Pendapat dari Abu Hanifay yang menunjukkan bahwa Al-Quran hanya mencakup maknanya saja, hal ini ada pada pelaksanaan sholat yang boleh dengan menggunakan bahasa Parsi, meski tidak dalam kondisi yang madharat. Namun dengan syarat, bahwa hal ini diperuntukkan bagi mereka yang pemula saja dan bukanlah untuk berkelanjutan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?