Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumber Hukum Islam yang Pertama Adalah Al-Quran, Begini Pandangan Menurut 4 Madzhab

Sumber Hukum Islam yang Pertama Adalah Al-Quran, Begini Pandangan Menurut 4 Madzhab Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)

Dream – Al-Quran adalah kitab yang berisikan wahyu-wahyu Allah SWT. Di mana Al-Quran inilah yang dijadikan sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Tak hanya itu saja, sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Sehingga kedudukan dan fungsinya pun sangatlah penting untuk umat Islam sendiri. Setelah Al-Quran barulah disusul dengan hadis, ijma, dan qiyas.

Seperti dikutip dari jateng.nu.or.id, salah satu fungsi Al-Quran adalah sebagai petunjuk bagi umat manusia. Menurut Ali Syari’ati, ada tiga petunjuk yang terkandung di dalam Al-Quran. Pertama adalah petunjuk yang berupa doktrin mengenai struktur kenyataan dan posisi manusia, seperti petunjuk modal dan hukum yang dijadikan sebagai syariat. Kedua adalah petunjuk yang ada dalam ringkasan sejarah manusia, dan ketiga adalah petunjuk yang berupa mukjizat.

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran ini pun memiliki pandangan yang berbeda-beda menurut empat madzhab, yakni madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.

Untuk mengetahui bagaimana pendapat keempat madzhab tersebut mengenai sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

Pandangan Al-Quran sebagai Sumber Hukum Menurut 4 Madzhab

Pandangan Al-Quran sebagai Sumber Hukum Menurut 4 Madzhab

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran memiliki pandangan yang berbeda-beda di antara keempat madzhab. Yakni di antara madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Berikut penjelasan dari keempat pandangan tersebut sebagaimana dikutip melalui Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4, No. 1, Tahun 2017 dengan judul Al-Quran sebagai Sumber Hukum Utama oleh Abdul Latif:

Menurut Madzhab Maliki

Berdasarkan pandangan dari madzhab Maliki, pada hakikatnya Al-Quran adalah kalam Allah SWT. Di mana lafadz dan maknanya bersumber dari Allah SWT. Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran bukanlah makhluk. Hal ini karena kalam Allah SWT adalah bagian dari sifat Allah SWT. Segala sesuatu yang tergolong ke dalam sifat Allah SWT, maka tidak bisa dikatakan sebagai makhluk.

Selain itu, bagi orang-orang yang menafsirkan bahwa Al-Quran secara murni tanpa menggunakan atsar sangatlah ditentang oleh madzhab Maliki. Hingga akhirnya Imam Malik pun berkata:

Seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu.”

Dengan begitu, diketahui bahwa Imam Malik telah mengikuti ulama salaf yang memberikan batasan pada pembahasan dalam Al’Quran agar tidak ditafsirkan secara sembarangan. Bahkan kitab beliau yang terdiri dari Al-Muwaththa dan Al-Mudawwanah dipenuhi dengan pendapat sahabat dan juga tabi’in.

Menurut Madzhab Syafi’i

Dari pandangan madzhab Syafi’I pun juga menetapkan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Selian itu Imam Syafi’I juga berpendapat sebagai berikut:

Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuk terdapat di dalam Al-Quran.”

Oleh karena itulah, setiap kali Imam Syafi’i memberikan pendapat-pendapatnya, beliau juga menunjukkan nash-nash Al-Quran. Di mana beliau menggunakan metode deduktif. Meski begitu, Al-Quran sendiri tidaklah bisa terlepas dari adanya sunah. Hal ini karena keduanya memiliki hubungan yang cukup erat.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran dan sunah menempati posisi yang kedua. Namun menurut Imam Syafi’i, antara Al-Quran dan sunah ada dalam satu martabat. Karena sama-sama wahyu yang berasal dari Allah SWT

Meski begitu, perlu diketahui juga bahwa dalam beberapa tulisan milik Imam Syafi’i, beliau tidaklah berpandangan Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat, Namun posisi sunah tetaplah berada setelah Al-Quran. Antara Al-Quran dan sunah memiliki perbedaan yang terletak pada cara mendapatkannya. Imam Syafi’i juga mengatakan bahwa sunah adalah penjelas dari Al-Quran.

Pandangan Al-Quran sebagai Sumber Hukum Menurut 4 Madzhab

Pandangan Al-Quran sebagai Sumber Hukum Menurut 4 Madzhab

Menurut Madzhab Hambali

Nah, untuk pandangan dari madzhab Hambali tentang sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran sama halnya dengan pandangan dari Imam Syafi’i. Lalu kedudukan yang kedua ditempati oleh sunah. Al-Quran sendiri adalah sumber dan bagian dari tiang agama Islam.

Di dalamnya terdapat kaidah-kaidah yang tidak bisa diubah, baik dari sisi tempat maupun zaman. Selain itu di dalam Al-Quran juga terdapat hukum-hukum yang bersifat global dan ada penjelasan tentang akidah yang benar. Dan juga Al-Quran sebagai hujjah agar agama Islam tetap berdiri dengan kokoh.

Menurut Madzhab Hanafi

Dan yang terakhir adalah menurut madzhab Hanafi atau dari Imam Abu Hanifah. Dari Abu Hanifah sendiri telah menyetujui jumhur bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Tetapi di sisi lainnya ada perbedaan pandangan, yakni tentang apakah Al-Quran itu mencakup makna dan lafazhnya atau mencakup dari maknanya saja.

Pendapat dari Abu Hanifay yang menunjukkan bahwa Al-Quran hanya mencakup maknanya saja, hal ini ada pada pelaksanaan sholat yang boleh dengan menggunakan bahasa Parsi, meski tidak dalam kondisi yang madharat. Namun dengan syarat, bahwa hal ini diperuntukkan bagi mereka yang pemula saja dan bukanlah untuk berkelanjutan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Hadist Mengupas tentang Pacaran, Camkan Sebagai Renungan Agar Tak Terbujuk Rayu Setan

7 Hadist Mengupas tentang Pacaran, Camkan Sebagai Renungan Agar Tak Terbujuk Rayu Setan

Islam menegaskan pentingnya taaruf dan menikah, karena keduanya dianggap sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menguak Keunikan Kubah Hijau Masjid Nabawi, di Bawahnya Ada Makam Nabi

Menguak Keunikan Kubah Hijau Masjid Nabawi, di Bawahnya Ada Makam Nabi

Keberadaan kubah hijau yang megah dan kompleks masjid yang luas mencerminkan kekuatan dan kebesaran Islam sebagai agama global.

Baca Selengkapnya icon-hand
Doa Maulid Nabi Arab, Latin dan Artinya Dilengkapi Sejarah Kelahiran Rasulullah SAW

Doa Maulid Nabi Arab, Latin dan Artinya Dilengkapi Sejarah Kelahiran Rasulullah SAW

Dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan memperbanyak membaca doa Maulid Nabi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kumpulan Doa Mustajab Warisan Para Nabi, Amalkan Tiap Hari Agar Hidup Makin Berarti

Kumpulan Doa Mustajab Warisan Para Nabi, Amalkan Tiap Hari Agar Hidup Makin Berarti

Banyak doa warisan para nabi yang terabadikan di dalam Al-Quran agar diamalkan umat Islam

Baca Selengkapnya icon-hand
70 Kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Penuh Makna dan Pengingat Keteladanan Beliau

70 Kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Penuh Makna dan Pengingat Keteladanan Beliau

Peringatan Maulid Nabi sebagai pengingat umat Islam untuk meneladani akhlak mulia Sang Rasul.

Baca Selengkapnya icon-hand
10 Contoh Idgham Mutaqaribain dalam Al-Quran, Lengkap Definisi, Cara Baca dan Hurufnya

10 Contoh Idgham Mutaqaribain dalam Al-Quran, Lengkap Definisi, Cara Baca dan Hurufnya

Idgham mutaqaribain termasuk salah satu hukum bacaan ilmu tajwid, khususnya dalam pembahasan idgham.

Baca Selengkapnya icon-hand
Alasan Mengejutkan Anjuran Selalu Tersenyum dalam Islam, Ternyata Begini Penjelasan Hadits Nabi SAW

Alasan Mengejutkan Anjuran Selalu Tersenyum dalam Islam, Ternyata Begini Penjelasan Hadits Nabi SAW

Tersenyum kepada seseorang dianggap sebagai bentuk ibadah hingga mendapat pahala sebagaimana bersedekah.

Baca Selengkapnya icon-hand