Syarat KTP Domisili Buat Vaksinasi Covid-19 Dihapus, Cukup Tunjukkan KTP!

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 25 Juni 2021 16:01
Syarat KTP Domisili Buat Vaksinasi Covid-19 Dihapus, Cukup Tunjukkan KTP!
Masyarakat pemilik KTP luar domisili kini tak perlu khawatir tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dream - Kementerian Kesehatan memperbarui persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan terbarunya berupa surat edaran disebutkan syarat KTP domisili, surat domisili, dan surat keterangan kerja dari perusahaan tak lagi diberlakukan.  

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tanggal 24 Juni 2021. Melalui surat tersebut Kemenkes menyatakan Pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta per hari.

Dalam penjelasannya, aturan baru ini dibuat untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 nasional sehingga perlu ada optimalisasi pada pelayanan vaksinasi. Fasilitas tersebut termasuk Pos Pelayanan Vaksinasi Kemenkes Hang Jebat, semua Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Vertikal, dan Poltekkes.

" Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman Kemenkes.

Untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kemkes sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

" Memertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu bersamaan," demikian lanjut pernyataan tersebut.

1 dari 5 halaman

Tingkat Vaksinasi Sudah di Atas 100 Persen, 3 Provinsi Bersiap Herd Immunity

Dream - Gerakan vaksinasi Covid-19 nasional saat ini terus berjalan. Sejumlah daerah terus menggiatkan vaksinasi untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok secepat mungkin.

Sejumlah provinsi mencatatkan tingkat vaksinasi yang terus bertambah. Terdapat daerah yang sudah mencapai tingkat vaksinasi Covid-19 di atas 100 persen, bahkan ada yang sudah mencapai 200 persen lebih.

Berdasarkan data pada vaksin.kemenkes.go.id yang tercatat hingga 20 Juni 2021, terdapat tiga provinsi dengan tingkat vaksinasi sangat tinggi dan bersiap mencapai herd immunity. Ketiganya yaitu Bali, Kepulauan Riau, dan Jakarta.

Bali mencatatkan tingkat vaksinasi dosis pertama mencapai 266,95 persen, yang tertinggi dari provinsi lain. Posisi ke dua ditempati Kepulauan Riau dengan 168,82 persen, disusul DKI Jakarta dengan 113,09 persen.

 

2 dari 5 halaman

Vaksinasi Kedua

Sedangkan dua provinsi lain di urutan ke empat dan ke lima ditempati DI Yogyakarta dan Jawa Timur. DI Yogyakarta mencatat tingkat vaksinasi sebanyak 88,75 persen, sedangkan Jawa Timur 85,69 persen.

Tetapi untuk vaksinasi kedua, Bali baru mencapai 98,64 persen namun tetap menjadi provinsi teratas. Posisi ke dua ditempati DKI Jakarta dengan 62,77 persen disusul DI Yogyakarta dengan 56,87 persen.

Posisi kee mpat ditempati Jawa Timur dengan 36,29 persen. Sedangkan pada posisi ke lima ada Bangka Belitung dengan 35,85 persen.

3 dari 5 halaman

Warga KTP Luar Daerah Bisa Vaksinasi Covid-19 di DKI, Begini Caranya

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.

" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.

 

Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.

4 dari 5 halaman

Aplikasi JAKI

Cara daftar lewat aplikasi JAKI

  1. Unduh lalu buka aplikasi JAKI.
  2. Klik banner 'Daftar Vaksinasi Covid-19'
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol Daftar Vaksiasi Covid-19
  5. Isi identitas dan alamat lengkap
  6. Pilih kategori 'Vaksinasi', kemudian klik selanjutnya
  7. Tentukan jadwal vaksinasi,
  8. Review formulir pendaftaran, kemudian klik centang pada kolom pernyataan, lalu klik kirim.
  9. Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu proses.

 

5 dari 5 halaman

Laman Corona.jakarta.go.id

Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id 

  1. Buka laman corona.jakarta.go.id 
  2. Pilih menu 'vaksinasi' lalu klik 'pendaftaran vaksinasi'
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Klik tombol 'Daftar Vaksinasi Covid-19'
  5. Isi identitas dan alamat lengkap
  6. Pilih kategori 'Vaksinasi', kemudian klik selanjutnya
  7. Tentukan jadwal vaksinasi,
  8. Review formulir pendaftaran, kemudian klik centang pada kolom pernyataan, lalu klik kirim.
  9. Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu proses.
Beri Komentar