Dream - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun selama bekerja setahun, Nayunda Nabila terpantau hanya masuk dua kali.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa, dilansir dari liputan6.com.
“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa?,” sahut jaksa.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” ujar dia.
“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?,” tanya jaksa lagi.
“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.
Sementara diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.
“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak,” ungkapnya.
Jaksa pun mempertanyakan asal gaji Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.
“Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta,” kata Wisnu.
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
“Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujar Wisnu.
" Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," tanya jaksa.
" Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
“Memang itu hanya berlangsung satu tahun karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan,” sambungnya.