Tak Dihukum Mati, Herry Wirawan Perudapaksa Belasan Santriwati hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter : Sugiono
Selasa, 15 Februari 2022 14:04
Tak Dihukum Mati, Herry Wirawan Perudapaksa Belasan Santriwati hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati dan kebiri.

Dream - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwatinya divonis hukuman seumur hidup. Herry dinyatakan terbukti bersalah telah merudapaksa muridnya.

" Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali," kata hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim lagi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.

1 dari 1 halaman

Majelis hakim membajakan faktor yang memberatkan Herry, di antaranya tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, mengganggu perkembangan anak, dan membuat trauma korban.

Herry juga dinilai mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. " Tidak ada keadaan yang meringankan," tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati dan kebiri. Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban. (Sumber: merdeka.com)

Beri Komentar