Herry Wirawan (Foto: Humas Kejati Jabar)
Dream - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwatinya divonis hukuman seumur hidup. Herry dinyatakan terbukti bersalah telah merudapaksa muridnya.
" Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali," kata hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim lagi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati.
Majelis hakim membajakan faktor yang memberatkan Herry, di antaranya tidak memberikan contoh sebagai pendidik dan merusak, mengganggu perkembangan anak, dan membuat trauma korban.
Herry juga dinilai mencemarkan nama pondok pesantren dan membuat orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren. " Tidak ada keadaan yang meringankan," tambah hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati dan kebiri. Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 330 juta. Yayasan milik Herry dibubarkan, semua asetnya dijual untuk diberikan kepada korban. (Sumber: merdeka.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib