Lois Owien Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polri

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 13 Juli 2021 15:00
Lois Owien Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polri
Polri memutuskan memulangkan Lois Owien yang membuat pernyataan kontroversial tentang Covid-19..

Dream - Polri memutuskan tidak menahan Lois Owien. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi mengizinkan wanita yang mengaku sebagai dokter pakar anti-aging itu untuk pulang pada Selasa, 13 Juli 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan, terdapat beberapa alasan penyidik tidak menahan Lois. Menurut dia, Lois mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf serta berjanji tidak akan melarikan diri.

" Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet, dikutip dari Merdeka.com.

Slamet mengatakan, selama pemeriksaan Lois mengaku seluruh pernyataannya merupakan opini pribadi. Seluruhnya tidak berdasarkan hasil riset.

" Ada asumsi yang ia bangun seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien, kemudian opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet.

1 dari 3 halaman

Janji Lois

Demikian pula dengan pernyataan Lois mengenai penggunaan alat tes PCR dan antigen untuk deteksi Covid-19 tidak relevan. Slamet menyatakan pernyataan tersebut hanya asumsi dari Lois sendiri.

Polisi, kata Slamet, menghargai sikap Lois mengakui pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan. Pihaknya juga menyatakan ucapan Lois dalam kerangka kode etik profesi kedokteran juga tidak dapat dibenarkan.

" Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh bukti sudah kami miliki," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Rekomendasikan Ditangani Otoritas Profesi Kedokteran

Dari hasil pemeriksaan pula, Slamet menyarankan kasus ini ditangani otoritas profesi kedokteran. Dia menjelaskan Polri mengedepankan keadilan restoratif mengingat pernyataan Lois adalah semata merupakan opini pribadi.

" Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran," kata Slamet.

Dia juga mengatakan saat ini Indonesia tengah berupaya menekan lonjakan Covid-19. Sehingga menurut Slamet, pemenjaraan dokter karena beropini jangan sampai menambah persoalan.

" Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Tetap Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyatakan, meski tidak ditahan, bukan berarti Lois lepas dari dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia memastikan proses hukum tetap dijalankan.

" Tetap diproses," kata Agus.

Demikian pula dengan status Lois masih tersangka penyebaran hoaks. Ini sesuai dengan Pasal yang disangkakan.

Lois dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Beri Komentar