Dream - Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan yang melarang murid sekolah negeri mengenakan baju gamis maupun abaya.
Aturan tersebut akan diterapkan setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang.
Prancis melarang keras simbol keagamaan di sekolah negeri dan gedung pemerintah lantaran melanggar hukum sekuler.
Sebelumnya Prancis telah melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri sejak 2004.
Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.
Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik di dunia pendidikan.
Dimana partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.
Dia mengatakan akan memberikan aturan yang jelas di tingkat nasional sebelum sekolah dibuka setelah liburan musim panas.
“Abaya adalah isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah," ujarnya.
Pada tahun 2010, Prancis melarang penggunaan cadar di depan umum yang memicu kemarahan komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.
Prancis melarang penggunaan simbol agama di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik dalam pendidikan publik.
Undang-undang tersebut telah diperbarui selama bertahun-tahun untuk mencerminkan perubahan populasi, yang kini mencakup jilbab Muslim dan kippa Yahudi, namun abaya belum dilarang secara langsung.