Denda Rp7 Miliar bagi Socmed yang Tak Hapus Berita Palsu

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 30 Desember 2016 07:02
Denda Rp7 Miliar bagi Socmed yang Tak Hapus Berita Palsu
Jerman mewajibkan media sosial menghapus unggahan berita palsu dalam 1x24 jam tahun depan.

Dream – Kanselir Jerman, Angela Merkel, tengah menyiapkan aturan untuk memerangi berita palsu di dunia maya. Dalam aturan itu, pengelola media sosial –seperti Facebook, Twitter, dan lainnya– bisa dijatuhi sanksi denda 500.000 euro, setara Rp7 miliar, jika membiarkan unggahan berita palsu dan tidak menghapusnya.

Rencananya, aturan ini akan diterapkan saat tahun baru nanti dan akan berlaku setiap hari. Para pengguna media sosial dapat berpartisipasi dengan menandai sebuah unggahan yang diduga sebagai berita palsu dengan memberikan tanda bendera.

Aturan ini juga memaksa pengelola media sosial membuka kantor cabang di suatu negara. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan usahanya di ranah hukum.

Jika ditemukan ada unggahan seseorang memfitnah orang lain, maka media sosial bertanggung jawab menghapus. Dan denda berlaku seketika jika dalam waktu sehari unggahan tersebut tidak dimusnahkan oleh pengelola media sosial.

Ketua Parlemen Jerman dari Partai Sosial Demokrat, Thomas Oppermann, menyatakan sepakat dengan rancangan aturan itu. “ Jika setelah diperiksa Facebook tidak segera bertindak dalam 24 jam menghapus unggahan fitnah, maka akan terkena denda 500 ribu euro,” kata Oppermann kepada harian Der Spiegel.

Facebook akan memberlakukan sistem yang melibatkan para penggunanya untuk mengidentifikasi unggahan berisi berita palsu atau tidak. Para pengguna dapat memberi tanda bendera pada unggahan tersebut.

Saat unggahan telah ditandai, Facebook akan melibatkan pihak ke tiga untuk memastikan kebenaran unggahan tersebut. Jika ditemukan ada kebohongan, Facebook akan menghapus unggahan tersebut.

Sumber: theduran.com

Beri Komentar