Dream - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, membenarkan, adanya penyelidikan soal jual beli surat suara di Malaysia. Namun karena masih bersifat penyelidikan, dia belum dapat menyampaikan informasi lengkap.
Bagja memastikan Bawaslu melakukan penelusuran di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu). Sebab ada potensi pidana dalam dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
“Karena ini masuk pidana, teman-teman Sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan,” jelas Bagja.
Berdasarkan video beredar, Bagja memastikan penelusuran menemukan hal yang ‘menarik’. Namun dia masih merahasiakan temuannya tersebut.
Bagja menegaskan, terkait dugaan pelaku jual beli suara masih dalam proses. Meski demikian, Bagja mengamini kewenangan soal surat suara sepenuhnya di tengah penyelenggara Pemilu.
" Betul yang bertanggung jawab penuh adalah penyelenggara,” ujar dia.
Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa, menjelaskan, modus jual beli surat suara itu dilakukan dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Santosa menyampaikan, pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.