Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 27 Februari 2024 14:01
Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia: Dalam Proses Penyelidikan

1 dari 10 halaman

Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia © Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia: Dalam Proses Penyelidikan Merdeka.com

2 dari 10 halaman

© Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia: Dalam Proses Penyelidikan merdeka.com

Dream - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, membenarkan, adanya penyelidikan soal jual beli surat suara di Malaysia. Namun karena masih bersifat penyelidikan, dia belum dapat menyampaikan informasi lengkap.

3 dari 10 halaman

“Kan lagi penyelidikan, masih dalam proses aku enggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses,”

4 dari 10 halaman

Bagja memastikan Bawaslu melakukan penelusuran di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang terdiri dari tiga lembaga, Polri, Kejaksaan, Bawaslu). Sebab ada potensi pidana dalam dugaan jual beli surat suara di Malaysia.


“Karena ini masuk pidana, teman-teman Sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan,” jelas Bagja.

5 dari 10 halaman

© Tanggapan Bawaslu Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia: Dalam Proses Penyelidikan Merdeka.com

Berdasarkan video beredar, Bagja memastikan penelusuran menemukan hal yang ‘menarik’. Namun dia masih merahasiakan temuannya tersebut.

6 dari 10 halaman

“Kan video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri ada yang 'menarik' sih memang tapi nantilah ini kan masih dalam rangkaian namanya proses penyelidikan, nanti ada penyidikan kan itu merajut,”

7 dari 10 halaman

Bagja menegaskan, terkait dugaan pelaku jual beli suara masih dalam proses. Meski demikian, Bagja mengamini kewenangan soal surat suara sepenuhnya di tengah penyelenggara Pemilu.

" Betul yang bertanggung jawab penuh adalah penyelenggara,” ujar dia.

8 dari 10 halaman

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa, menjelaskan, modus jual beli surat suara itu dilakukan dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.

9 dari 10 halaman

© Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Senen bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Senen, Jakarta Pusat, Sabtu(17/2/2024). PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekap

Santosa menyampaikan, pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

10 dari 10 halaman

"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat,"

Beri Komentar