Tangis Richard Elizer Pecah Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Dibawa 'Kabur' LPSK

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 15 Februari 2023 12:55
Tangis Richard Elizer Pecah Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Dibawa 'Kabur' LPSK
Tak hanya Richard, ruang sidang dibuat gaduh dengan teriakan fans yang hadir di persidangan.

Dream - Richard Elizer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut hakim, Richard terbukti ikuti terlibat dalam pembunuhan berencana. Meski begitu, status Richard sebagai justice colaborator turut berpengaruh dalam keputusan majelis.

" Menetapkan terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

1 dari 4 halaman

Mendengar vonis hakim, Richard terlihat menangis sambil mengepalkan kedua tangannya menutup wajah. Beberapa kali ia tampak menundukan kepala sambil mengucap syukur.

Tak hanya Richard, ruang sidang dibuat gaduh dengan teriakan fans yang hadir di persidangan.

youtube

Bahkan, Richard dibawa kabur ke tempat aman usai hakim membacakan vonis. Richard diamankan oleh LPSK dan tim kuasa hukum.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana penjara 12 tahun.

2 dari 4 halaman

Hakim: Richard Eliezer Punya Kesempatan Tidak Tembak Bagian Vital Yosua tapi Tak Dilakukan

Dream - Majelis hakim menilai Richard Eliezer atau Bharada E mengetahui rencana pembunuhan kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menilai Richard memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.

Hakim anggota Alimin Ribut awalnya mengungkit soal pernyataan 'siap komandan' dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Menurut hakim, Richard sedari awal telah mengetahui adanya rencana untuk membunuh Yosua.

3 dari 4 halaman

" Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab siap komandan serta menambah peluru glock 17 pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim juga mengungkit soal momen Richard berdoa di rumah Duren Tiga jelang penembakan Yosua. Menurut hakim, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.

4 dari 4 halaman

Richard, kata hakim, justru turun dari lantai dua menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Yosua.

" Menimbang selanjutnya ketika Yosua telah dipegang tengkuknya serta didorong Ferdy Sambo, saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa dengan 'woy kamu tembak cepat, kau tembak cepat' terdakwa telah mengarahkan Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 kali sehingga mengenai tubuh korban vital antara lain dada sebelah kiri," papar hakim.

Menurut hakim, Richard bisa tidak membunuh Yosua dengan mengarahkan tembakan ke anggota tubuh lainnya. Tetapi, ia justru menembak Yosua di bagian dada yakni daerah vital tubuh Yosua.

" Di sini pun sebenarnya terdakwa punya kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar hakim.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More