Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ricky yang awalnya tertutup sekarang sudah mulai terbuka berkat bujukan keluarga yang membuatnya menangis.
Hal ini diketahui dari keterangan pengacara Ricky, Erman Umar, yang mengungkapkan pada awal kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, kliennya sempat tertutup. Bripka RR tidak mengambil opsi menjadi justice collaborator (JC) karena saat awal ditetapkan tersangka masih menutup-nutupi kejadian yang dia tahu.
" Awalnya, awalnya dia mau. Karena pada saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahan belum, lawyernya siapa enggak jelas, enggak memberitahu ada memberitahu lawyer tapi enggak bisa komunikasi kalau ditanya enggak jelas," kata Erman, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 9 September 2022.
Kemudian pihak keluarga mengambil inisiatif dan meminta tolong kepada kuasa hukum untuk mencari cara supaya Bripka RR dapat berbicara terus terang.
" Tapi sebelumnya, setelah JC dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," beber Erman.
Bujukan keluarga Bripka RR, membuat ajudan mantan Kadiv Propam itu menangis. Dan kini dia mulai terbuka.
" Itu dia mulai menangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC. Terakhir dia bilang, ya kalau dulu kan saya belum terbuka. Tetapi, saya bilang gini kalau kamu suatu saat terancam ya bisa saja diubah dicabut keterangan kamu di pengadilan," tambah dia.
Sementara itu, Erman mengatakan pengajuan JC untuk kliennya saat ini akan disiapkan apabila Bripka RR merasa terancam.
" Kalau itu, saya akan mengambil sikap, kalau misalnya terancam baru saya ini (ajukan JC) kalau ini kan saya bagaimana, saya belum diancam saya tidak ini. Dan saya sudah bicara benar, kan lucu, apalagi yang mau di gini gitu kan," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Dream - Tiga personel Polri yang menjadi bawahan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ketiganya menjadi tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Ketua sidang kode etik memutuskan ketiga anggota Polri itu berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria yang tergabung dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
" Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 8 September 2022.
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.
Peran:
Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).
Kompol Baiquni
Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof
Peran:
Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.
Kombes Agus Nurpatria
Ia merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Peran:
Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Atas perbuatan tersebut, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.
Serta Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati