Dedi Mulyadi Dan Sopir Angkot (Foto: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Dream - Dedi Mulyadi akhirnya menjalani sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya yang saat ini menjabat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Jabatan yang dipegang sang istri sebelumnya pernah dijuga diampu Dedi sebelum menjadi anggota DPR.
Dalam sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat itu ada kejadian menarik saat Dedi berangkat ke lokasi dengan menumpang Angkutan Kota (angkot).
Awalnya Dedi meminta kepada sopir Angkot tersebut untuk mengantarkannya ke pengadilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan istrinya setelah menjalani biduk rumah tangga 19 tahun tersebut.
Setelah sampai di lokasi pengadilan, sopir yang mengantarnya tak kuasa menangis. Sambil mencium tangan Dedy, sopir itu mendapatkan rezeki tak terduga dari sang mantan Bupati Purwakarta.
Ayah dari tiga anak itu ternyata memberikan beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada sopir angkot tersebut. Jumlah yang tentunya lebih besar dari tarif Angkot yang biasa dibayar penumpang menuju lokasi yang dituju.
" Nih ini buat istri bapak di rumah," kata Dedi.
Sang sopir langsung mengucapkan terima kasih dan menangis saat bersalaman dengan Dedi. Dia tak percaya mendapatkan rezeki tak terduga itu. Bahkan suaranya cukup kencang.
" Sudah ya bapak semangat yaa itu sudah rezekinya. Habis ini bapak pulang istirahat seminggu enggak usah nyopir angkot dulu," ungkap Dedi seraya menenangkan seperti diintip Dream dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Diketahui istri Dedi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama pada Oktober 2022 awal. Saat ini sidang perceraiannya disebut belum masuk pembahasan materi, masih dalam proses mediasi antara kedua belah pihak.
Sidang diinformasikan akan dilanjutkan awal November 2022, dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Dream - Dedi Mulyadi menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Anggota DPR itu mengaku tak menyangka sang istri akan menggugatnya cerai.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, selama menjabat sebagai wakil bupati hingga bupati Purwakarta tidak pernah menguggat cerai Anne.
“ Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi mengatakan, saat ini sidangnya belum masuk pada pembahasan materi. Hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Menurutnya, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang, pihak Dedi akan menyampaikan materi langsung pada hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“ Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Usai menghadiri sidang mediasi, Dedi Mulyadi juga mengunggah luapan isi hatinya yang merasa sedih digugat cerai oleh sang istri.
Kendati demikian, ia berterimakasih kepada sang istri yang dipanggilnya 'Embu', yang telah menemani dan menjadi guru untuknya kurang lebih dua puluh tahun.
" Terima kasih embu. Hampir 20 tahun, kau telah menjadi guru utama dalam hidupku. Aku bersumpah untuk #TetepBekerjaUntukRakyat," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71.
View this post on Instagram
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
6 Alasan Anak Perlu Melakukan Tes Minat Sejak Usia Sekolah Dasar, Bukan Saat SMA!
Ketika Elegansi dan Keintiman Gaya Bertemu di Panggung The Locker Room oleh LACOSTE
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang